Kurir Narkoba Lintas Negara Ditangkap di Dumai, Bawa 10 Kg Sabu dan Dijanjikan Upah Rp100 Juta

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai (LA) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membekuk seorang kurir narkoba di Dumai yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, mencapai 10 kilogram. Sabu tersebut dikemas rapi dalam bungkusan teh Cina bermerek Guanyinwang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025), mengungkapkan bahwa selain paket sabu, petugas juga menyita pil happy five dan ganja kering dari pelaku.

Tersangka yang diamankan adalah SE (29), seorang warga Dumai, Riau. Putu menduga kuat bahwa SE adalah kurir narkoba yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis (16/10) di area parkir sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam interogasi awal, SE mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur iming-iming upah sebesar Rp100 juta dari pengendali jaringan. Ia juga mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya terlibat dalam aksi pengantaran narkoba.

Diketahui, barang haram tersebut diselundupkan dari negara tetangga melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sebelum dibawa ke Dumai untuk didistribusikan. Putu menjelaskan bahwa peran SE adalah sebagai kurir darat yang bertugas mengirimkan paket sabu kepada pembeli.

Barang bukti utama, 10 kg sabu, ditemukan di dalam tas ransel hitam milik SE yang dibawa saat hendak bertransaksi di hotel. Polisi juga menyita 28 strip pil happy five dan enam bungkus ganja kering dari berbagai merek.
Saat ini, SE dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan upaya pengembangan jaringan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjatuhkan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (***)

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga
“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Tudingan Pemerasan Anggaran di Dinas PUPR-PPKP
Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Sabtu, 25 April 2026 - 00:05 WIB

Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga

Jumat, 24 April 2026 - 23:37 WIB

“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”

Rabu, 22 April 2026 - 13:27 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Tudingan Pemerasan Anggaran di Dinas PUPR-PPKP

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit

Berita Terbaru