Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta LA  – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan penyelundupan ponsel ilegal di tujuh lokasi berbeda di Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung pada 14 dan 15 April 2026, tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil menyita lebih dari 5 ribu unit ponsel, sebagian besar dari merek terkenal, iPhone.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Tim Gakkum Dittipideksus. Lokasi pertama yang diserbu adalah Gudang 1B dan 3B di Jalan Kapuk Kayu Besar, di mana ditemukan sparepart berbagai jenis dan 50 ribu unit ponsel. Selain itu, ruko di Jalan Pluit Karang Cantik juga menjadi sasaran, diikuti dengan gudang di Jalan Pluit Barat nomor 38, yang menyimpan boks ponsel baru dan karton rakitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Ruko Mutiara Palem, Cengkareng Timur, pihak kepolisian menemukan 1.609 unit iPhone berbagai tipe, serta boks iPhone dan perlengkapan ponsel lainnya. Penggerebekan juga dilakukan di Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyrus, di mana ditemukan 192 unit iPhone 13 dan 289 handphone dalam kondisi rusak dari berbagai merek.

Temuan signifikan lainnya termasuk 980 kemasan iPhone dan 650 kemasan ponsel merek Vivo, Oppo, Samsung, dan Redmi di Ruko Boulevard Raya, serta 2.893 unit berbagai jenis iPhone di Ruko Toho, Jalan Pantai Indah Barat.

Ade Safri menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman, menunjukkan komitmen Bareskrim Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan barang elektronik dan menjaga integritas pasar ponsel di Indonesia.

Penulis : xxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Siak Terima Investasi Rp300 Miliar dari Swasta, Kadin Riau, Masuri : Pencapain Luar Biasa
Pokdakan Warga Industri Tenayan Sampaikan Apresiasi Atas Penyaluran 15 Kolam dan 12.000 Bibit Nila oleh PLN Nusantara Power UP
Kasus Rokok Ilegal di Sampang: Polisi Pastikan Pelimpahan ke Bea Cukai Guna Usut Aktor Intelektual
Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:10 WIB

Kabupaten Siak Terima Investasi Rp300 Miliar dari Swasta, Kadin Riau, Masuri : Pencapain Luar Biasa

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit

Senin, 20 April 2026 - 19:25 WIB

Pokdakan Warga Industri Tenayan Sampaikan Apresiasi Atas Penyaluran 15 Kolam dan 12.000 Bibit Nila oleh PLN Nusantara Power UP

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Kasus Rokok Ilegal di Sampang: Polisi Pastikan Pelimpahan ke Bea Cukai Guna Usut Aktor Intelektual

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Berita Terbaru