Aksi Nekat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Segel KPK Dirusak, Tiga Pramusaji Diperiksa Intensif

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami insiden serius terkait perusakan segel di salah satu lokasi kunci penyidikan, yakni rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi insiden ini. Menurut keterangannya, segel yang dipasang oleh tim penyidik di rumah dinas tersebut didapati telah dirusak. Tindakan ini terdeteksi dan langsung ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.

Fokus investigasi atas perusakan ini mengarah pada tiga orang pramusaji yang bertugas di kediaman tersebut, yang diidentifikasi sebagai Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Ketiganya telah dipanggil dan diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan terhadap ketiganya difokuskan untuk mendalami dugaan dan motif di balik aksi perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rumah dinas tersebut, perlu digarisbawahi, berstatus sebagai salah satu tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Perusakan segel di TKP merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Selain ketiga pramusaji tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Hari Supristianto, seorang staf perencanaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Rifki Dwi Lesmana, seorang ASN P3K yang bertugas di Dinas PUPR Riau.

Insiden ini terjadi di tengah bergulirnya kasus utama yang menjerat Abdul Wahid. Seperti diketahui, Gubernur Riau nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Ia diduga kuat menerima fee proyek senilai miliaran rupiah, dengan total komitmen mencapai Rp 7 miliar, terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, KPK masih bekerja untuk mengungkap motif perusakan segel dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau memberikan perintah dalam insiden tersebut. (**)

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Ramadhan Penuh Berkah: PLN Nusantara Power UP Tenayan Berikan Santunan untuk Masyarakat Ring 1
Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau
Penguatan Inovasi Daerah: BPP Kota Pekanbaru Berperan Aktif dalam Rakor Riset dan Inovasi Provinsi Riau
Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya
Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Jumat, 10 April 2026 - 15:07 WIB

Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:44 WIB

Ramadhan Penuh Berkah: PLN Nusantara Power UP Tenayan Berikan Santunan untuk Masyarakat Ring 1

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:41 WIB

Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:02 WIB

Penguatan Inovasi Daerah: BPP Kota Pekanbaru Berperan Aktif dalam Rakor Riset dan Inovasi Provinsi Riau

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB