PEKANBARU (LA) – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR) menyatakan masih menunggu respons resmi dari PT Peputra Maha Jaya (PMJ) atas surat permohonan audiensi yang telah disampaikan terkait polemik pengelolaan Pasar Kodim Central Plaza Pekanbaru. Meskipun surat tersebut telah diterima oleh pihak perusahaan, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut ataupun jadwal pertemuan yang diminta.
Surat bernomor 03.25/KMPPR-F/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 itu diajukan sebagai bentuk upaya membuka ruang komunikasi antara pengelola dengan para pedagang, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan pasar yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam surat tersebut, KOMPOR memuat sejumlah persoalan yang diperoleh dari hasil penelusuran di lapangan dan aspirasi para pedagang. Di antaranya mengenai dugaan perubahan fungsi sebagian bangunan pasar menjadi fasilitas di luar aktivitas perdagangan, kondisi fasilitas umum yang dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, hingga berbagai kebijakan pengelola yang disebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum KOMPOR, Agel Gandiza, S.T., mengatakan bahwa audiensi dipilih sebagai langkah awal untuk mencari penyelesaian melalui dialog sebelum organisasi mengambil tindakan lain.
“Kami telah mengajukan surat audiensi secara resmi dan surat itu sudah diterima oleh PT PMJ. Namun sampai hari ini kami belum menerima tanggapan ataupun kepastian mengenai kapan audiensi dapat dilaksanakan. Kami berharap ada itikad baik dari pihak pengelola untuk membuka ruang komunikasi,” ujar Agel.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pengelolaan Pasar Kodim tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menilai seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya para pedagang, perlu dilibatkan dalam pembahasan setiap kebijakan yang berdampak terhadap aktivitas perdagangan.
Agel mengungkapkan bahwa banyak pedagang mengeluhkan minimnya komunikasi dengan pihak pengelola. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan kesalahpahaman dan memperpanjang polemik yang selama ini terjadi.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan. Kami ingin pengelola menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi keluhan pedagang agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Audiensi menjadi forum yang tepat untuk menyampaikan penjelasan tersebut,” katanya.
KOMPOR juga mengingatkan bahwa dalam surat yang telah disampaikan, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada PT PMJ untuk memberikan respons. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun kesediaan untuk berdialog, organisasi itu menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut, lanjut Agel, dapat berupa penyampaian laporan kepada instansi terkait maupun aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi para pedagang.
“Kami berharap persoalan ini tidak perlu berlarut-larut. Yang kami inginkan adalah adanya komunikasi yang sehat, transparansi dalam pengelolaan pasar, serta solusi yang mampu memberikan kepastian bagi para pedagang,” tegasnya.
KOMPOR menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan Pasar Kodim hingga terdapat kejelasan dari pihak pengelola mengenai berbagai isu yang menjadi perhatian para pedagang.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Peputra Maha Jaya (PMJ) belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas surat audiensi yang diajukan oleh KOMPOR.






