Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, LA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 427 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) senilai Rp3,9 miliar. Komoditas ilegal asal Malaysia tersebut diamankan saat melintas di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keberhasilan penindakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau yang didampingi Kepala KPPBC Dumai, Ruru Firza Isnandar, dalam siaran pers pada Senin (8/6/2026).

Operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga wilayah perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal.”Muatan ilegal ini dibawa oleh kapal KM Bintang Mas 88 dan diduga kuat akan dikirim menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” ujar Kakanwil DJBC Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini merupakan buah manis dari kolaborasi intensif berbagai unsur dalam gugus tugas patroli laut terpadu. Satuan tugas yang terlibat di antaranya Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Teluk Nibung, serta KPPBC Dumai.

Kronologi Pengejaran di Laut. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengawasan intensif sejak 29 Mei 2026.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim patroli menerima informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka mengarah ke perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau. Merespons hal itu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan penyekatan secara terkoordinasi.

Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508, disusul Satgas Patroli Laut Riau yang mengoperasikan BC 9004 dari Dumai. Dukungan taktis juga datang dari Satgas Patroli Laut Kepulauan Riau dengan armada BC 20005 dari wilayah Bengkalis.

Setelah melakukan pengejaran intensif (hot pursuit), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan memeriksa KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal tersebut memuat ratusan koli pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Menjelang malam, armada BC 9004 dan BC 20005 tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan. Tepat pukul 19.00 WIB, kapal target beserta lima orang awak kapal yang terdiri dari nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh tim gabungan.

Mengingat kondisi cuaca buruk dan adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas memutuskan untuk menggiring KM Bintang Mas 88 menuju Dumai guna mengamankan barang bukti.

Lima Awak Kapal Jadi Tersangka. 

Saat ini, lima awak kapal tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain memutus mata rantai penyelundupan, Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif kesehatan pakaian bekas impor.

Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39
Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:46 WIB

Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:41 WIB

Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

Berita Terbaru