Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, LA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 427 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) senilai Rp3,9 miliar. Komoditas ilegal asal Malaysia tersebut diamankan saat melintas di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keberhasilan penindakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau yang didampingi Kepala KPPBC Dumai, Ruru Firza Isnandar, dalam siaran pers pada Senin (8/6/2026).

Operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga wilayah perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal.”Muatan ilegal ini dibawa oleh kapal KM Bintang Mas 88 dan diduga kuat akan dikirim menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” ujar Kakanwil DJBC Riau.

Penindakan ini merupakan buah manis dari kolaborasi intensif berbagai unsur dalam gugus tugas patroli laut terpadu. Satuan tugas yang terlibat di antaranya Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Teluk Nibung, serta KPPBC Dumai.

Kronologi Pengejaran di Laut. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengawasan intensif sejak 29 Mei 2026.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim patroli menerima informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka mengarah ke perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau. Merespons hal itu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan penyekatan secara terkoordinasi.

Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508, disusul Satgas Patroli Laut Riau yang mengoperasikan BC 9004 dari Dumai. Dukungan taktis juga datang dari Satgas Patroli Laut Kepulauan Riau dengan armada BC 20005 dari wilayah Bengkalis.

Setelah melakukan pengejaran intensif (hot pursuit), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan memeriksa KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal tersebut memuat ratusan koli pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Menjelang malam, armada BC 9004 dan BC 20005 tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan. Tepat pukul 19.00 WIB, kapal target beserta lima orang awak kapal yang terdiri dari nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh tim gabungan.

Mengingat kondisi cuaca buruk dan adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas memutuskan untuk menggiring KM Bintang Mas 88 menuju Dumai guna mengamankan barang bukti.

Lima Awak Kapal Jadi Tersangka. 

Saat ini, lima awak kapal tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain memutus mata rantai penyelundupan, Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif kesehatan pakaian bekas impor.

Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim
KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Berita Terbaru