“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, LA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/04/2026). Jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan truk Fuso Hino bernomor polisi BE 8176 NBB.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. “Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 06.00 WIB, tim Bea Cukai Jawa Timur II menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri-Madiun. Menindaklanjutinya, petugas melakukan pengumpulan informasi dan patroli darat di sejumlah titik yang diduga menjadi rute perlintasan. Tim Bea Cukai Jawa Timur II juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Dari hasil patroli gabungan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas tol Mojokerto-Kertosono. “Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelas Lukman.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menghentikan truk tersebut di rest area 626 B dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Petugas pun langsung melakukan penindakan dan mengamankan sarana pengangkut beserta muatannya serta satu orang terperiksa berinisial TS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Lukman, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,22 miliar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.

 

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka
Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39
Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:42 WIB

Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Berita Terbaru