Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Disaksikan Langsung Presiden Prabowo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai lebih dari Rp 13 triliun kepada kas negara. Sebagai simbolisasi, sebagian kecil dari uang tersebut, sekitar Rp 2,3 triliun, dipamerkan di Lobi Utama Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dipajang tersebut menjulang setinggi kurang lebih dua meter, dengan papan informasi yang merinci jumlah total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan bahwa tidak semua uang sitaan dapat dihadirkan secara fisik. “Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini (yang dipajang) sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Burhanudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna coklat muda. Kedatangan Presiden disambut langsung oleh Jaksa Agung beserta jajarannya. Turut hadir pula pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO ini telah menjerat tiga korporasi besar sebagai terpidana, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiganya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun. Penyerahan Rp 13 triliun ini merupakan sebagian dari total kewajiban para terpidana, karena sisanya masih dalam proses penundaan pembayaran yang diajukan oleh pihak terkait. (***)

Penulis : Rifky

Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga
“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Tudingan Pemerasan Anggaran di Dinas PUPR-PPKP
Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Sabtu, 25 April 2026 - 00:05 WIB

Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga

Jumat, 24 April 2026 - 23:37 WIB

“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”

Rabu, 22 April 2026 - 13:27 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Tudingan Pemerasan Anggaran di Dinas PUPR-PPKP

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit

Berita Terbaru