Jakarta, (LA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Ketua Bawaslu Provinsi. Putusan ini dibacakan secara virtual dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada Senin (20/10/2025).
Putusan tersebut mencakup dua nomor perkara (162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025) yang diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo beserta kuasa hukum dan pengadu lainnya. Kasus ini berakar dari dugaan penanganan yang tidak tepat atas laporan politik uang (money politics) selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.
Ada enam pihak yang diadukan (Teradu), yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Adam Parawansa Syahbubakar) dan lima anggota Bawaslu Provinsi Kalteng: Satriadi (Ketua), Nurhalina (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Sanksi:
Dalam amar putusan, DKPP memutuskan:
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Satriadi (Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng), Kristaten Jon, dan Benny Setia (anggota Bawaslu Provinsi Kalteng).
- Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi kepada Nurhalina.
- Merehabilitasi nama baik Adam Parawansa Syahbubakar (Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara) dan Siti Wahidah (anggota Bawaslu Provinsi Kalteng).
Ketua Majelis Heddy Lugito secara eksplisit membacakan putusan sanksi peringatan keras yang dijatuhkan kepada Satriadi selaku Ketua Bawaslu Kalteng, terhitung sejak putusan dibacakan.
Dilihat dari laman DKPP, tindakan para teradu dinilai melanggar hukum dan etika karena menutup mekanisme penyelesaian administrasi segera setelah menerima laporan politik uang dari Bawaslu Barito Utara. DKPP menilai Bawaslu Kalteng tidak memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis) meskipun laporan tersebut menyangkut praktik politik uang yang berpotensi merusak integritas pemilihan.
Menanggapi putusan ini, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya secara pribadi. “Menerima,” ujarnya singkat kepada wartawan pada Rabu (22/10/2025), sambil menambahkan bahwa tanggapannya hanya mewakili dirinya sendiri, dan kemungkinan ada tanggapan berbeda dari teradu lainnya.
DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini dan mengawasi pelaksanaannya, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan dibacakan. (***)
Penulis : Tim










