DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng dan Anggota, Terkait Dugaan Politik Uang Pilkada Barito Utara

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (LA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Ketua Bawaslu Provinsi. Putusan ini dibacakan secara virtual dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada Senin (20/10/2025).

Putusan tersebut mencakup dua nomor perkara (162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025) yang diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo beserta kuasa hukum dan pengadu lainnya. Kasus ini berakar dari dugaan penanganan yang tidak tepat atas laporan politik uang (money politics) selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.

Ada enam pihak yang diadukan (Teradu), yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Adam Parawansa Syahbubakar) dan lima anggota Bawaslu Provinsi Kalteng: Satriadi (Ketua), Nurhalina (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Sanksi:

Dalam amar putusan, DKPP memutuskan:

  • Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Satriadi (Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng), Kristaten Jon, dan Benny Setia (anggota Bawaslu Provinsi Kalteng).
  • Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi kepada Nurhalina.
  • Merehabilitasi nama baik Adam Parawansa Syahbubakar (Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara) dan Siti Wahidah (anggota Bawaslu Provinsi Kalteng).

Ketua Majelis Heddy Lugito secara eksplisit membacakan putusan sanksi peringatan keras yang dijatuhkan kepada Satriadi selaku Ketua Bawaslu Kalteng, terhitung sejak putusan dibacakan.

Dilihat dari laman DKPP, tindakan para teradu dinilai melanggar hukum dan etika karena menutup mekanisme penyelesaian administrasi segera setelah menerima laporan politik uang dari Bawaslu Barito Utara. DKPP menilai Bawaslu Kalteng tidak memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis) meskipun laporan tersebut menyangkut praktik politik uang yang berpotensi merusak integritas pemilihan.

Menanggapi putusan ini, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya secara pribadi. “Menerima,” ujarnya singkat kepada wartawan pada Rabu (22/10/2025), sambil menambahkan bahwa tanggapannya hanya mewakili dirinya sendiri, dan kemungkinan ada tanggapan berbeda dari teradu lainnya.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini dan mengawasi pelaksanaannya, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan dibacakan. (***)

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri Tegas Minta THM Tutup Total Selama Ramadhan
Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
Setelah Proses Panjang, DPRD Pekanbaru Akhirnya Setujui APBD 2026 Sebesar Rp3,049 Triliun
Transformasi Okura: Dari Lahan Tidur Menjadi “Negeri Bunga” di Bawah Binaan PLN NP UP Tenayan
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum
Tim Kesehatan TNI AU Dikerahkan Dengan Hercules Untuk Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir di Sumatera
Kisah Heroik! Tim Kesehatan TNI AU Selamatkan Ribuan Jiwa di Tengah Banjir Bandang Tapanuli Tengah!
Respon Cepat; Kapuskesau Intruksikan Jajaran Kesehatan TNI AU di Wilayah Bencana Untuk Melaksanakan Bantuan Kesehatan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:53 WIB

Jelang Ramadhan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri Tegas Minta THM Tutup Total Selama Ramadhan

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:38 WIB

Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:42 WIB

Setelah Proses Panjang, DPRD Pekanbaru Akhirnya Setujui APBD 2026 Sebesar Rp3,049 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:46 WIB

Transformasi Okura: Dari Lahan Tidur Menjadi “Negeri Bunga” di Bawah Binaan PLN NP UP Tenayan

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum

Berita Terbaru