Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (LA) – Dalam langkah berani dan kritis, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menyerukan pencabutan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Menurut Faisal, peraturan ini tidak hanya dinilai cacat secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi di tingkat masyarakat.

Faisal menyoroti bahwa penolakan yang dirasakan masyarakat dan pengurus RT/RW adalah sinyal kuat bahwa Perwako tersebut dielaborasi tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada. “Perwako Nomor 48 menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang masih berlaku” tandasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pengurus RT dan RW mengekspresikan kekhawatiran mereka. Mereka berargumen bahwa Perwako ini mengancam demokrasi lokal, mengurangi keterlibatan komunitas, dan membatasi hak-hak demokratis warga. Ini bukan semata-mata keluhan; ini merupakan fenomena hukum yang akan berdampak buruk pada tatanan sosial di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum:
Sebagai dasar hukum, Bapemperda merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan pedoman pembentukan RT dan RW, serta memberikan ruang bagi kearifan lokal dan hak demokrasi masyarakat. Ditambah lagi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan asas dan norma hukum yang berlaku, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta tetap dalam koridor hukum yang lebih tinggi.

“Apabila Perwako bertentangan dengan Perda, secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut,” tegas Faisal. Pembatasan terhadap lembaga masyarakat, yang seharusnya bersifat inklusif dan mendemokratis, berpotensi menciptakan kecemasan dan keterpecahan di kalangan warga.

Bapemperda mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan implementasi Perwako nomor 48 tahun 2025 dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pihak RT, RW, dan masyarakat. “Langkah sepihak hanya akan merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dan mencederai kepercayaan publik,” ucap Faisal.

Komitmen Bapemperda dalam menjaga aspirasi masyarakat ini sekaligus menunjukkan kebutuhan mendesak untuk kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan hukum yang menjadi dasar tatanan sosial di Pekanbaru.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!
Kado Nyata HUT Pekanbaru ke-242: Langkah Proaktif Kadisnaker Iwan Simatupang Gelar Job Fair Tuai Apresiasi Walikota dan Masyarakat
Sinergi Wujudkan SDM Unggul: Bang Akur Akselerasi Pembinaan Atlet Cilik Lewat O2SN Marpoyan Damai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:55 WIB

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:13 WIB

Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!

Berita Terbaru