Pekanbaru, (LA) – Dalam langkah berani dan kritis, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menyerukan pencabutan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Menurut Faisal, peraturan ini tidak hanya dinilai cacat secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi di tingkat masyarakat.
Faisal menyoroti bahwa penolakan yang dirasakan masyarakat dan pengurus RT/RW adalah sinyal kuat bahwa Perwako tersebut dielaborasi tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada. “Perwako Nomor 48 menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang masih berlaku” tandasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pengurus RT dan RW mengekspresikan kekhawatiran mereka. Mereka berargumen bahwa Perwako ini mengancam demokrasi lokal, mengurangi keterlibatan komunitas, dan membatasi hak-hak demokratis warga. Ini bukan semata-mata keluhan; ini merupakan fenomena hukum yang akan berdampak buruk pada tatanan sosial di lingkungannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum:
Sebagai dasar hukum, Bapemperda merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan pedoman pembentukan RT dan RW, serta memberikan ruang bagi kearifan lokal dan hak demokrasi masyarakat. Ditambah lagi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan asas dan norma hukum yang berlaku, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta tetap dalam koridor hukum yang lebih tinggi.
“Apabila Perwako bertentangan dengan Perda, secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut,” tegas Faisal. Pembatasan terhadap lembaga masyarakat, yang seharusnya bersifat inklusif dan mendemokratis, berpotensi menciptakan kecemasan dan keterpecahan di kalangan warga.

Bapemperda mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan implementasi Perwako nomor 48 tahun 2025 dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pihak RT, RW, dan masyarakat. “Langkah sepihak hanya akan merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dan mencederai kepercayaan publik,” ucap Faisal.
Komitmen Bapemperda dalam menjaga aspirasi masyarakat ini sekaligus menunjukkan kebutuhan mendesak untuk kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan hukum yang menjadi dasar tatanan sosial di Pekanbaru.
Penulis : Tim










