Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (LA) – Dalam langkah berani dan kritis, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menyerukan pencabutan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Menurut Faisal, peraturan ini tidak hanya dinilai cacat secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi di tingkat masyarakat.

Faisal menyoroti bahwa penolakan yang dirasakan masyarakat dan pengurus RT/RW adalah sinyal kuat bahwa Perwako tersebut dielaborasi tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada. “Perwako Nomor 48 menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang masih berlaku” tandasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pengurus RT dan RW mengekspresikan kekhawatiran mereka. Mereka berargumen bahwa Perwako ini mengancam demokrasi lokal, mengurangi keterlibatan komunitas, dan membatasi hak-hak demokratis warga. Ini bukan semata-mata keluhan; ini merupakan fenomena hukum yang akan berdampak buruk pada tatanan sosial di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum:
Sebagai dasar hukum, Bapemperda merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan pedoman pembentukan RT dan RW, serta memberikan ruang bagi kearifan lokal dan hak demokrasi masyarakat. Ditambah lagi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan asas dan norma hukum yang berlaku, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta tetap dalam koridor hukum yang lebih tinggi.

“Apabila Perwako bertentangan dengan Perda, secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut,” tegas Faisal. Pembatasan terhadap lembaga masyarakat, yang seharusnya bersifat inklusif dan mendemokratis, berpotensi menciptakan kecemasan dan keterpecahan di kalangan warga.

Bapemperda mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan implementasi Perwako nomor 48 tahun 2025 dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pihak RT, RW, dan masyarakat. “Langkah sepihak hanya akan merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dan mencederai kepercayaan publik,” ucap Faisal.

Komitmen Bapemperda dalam menjaga aspirasi masyarakat ini sekaligus menunjukkan kebutuhan mendesak untuk kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan hukum yang menjadi dasar tatanan sosial di Pekanbaru.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Halal Bihalal BPP Pekanbaru: Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi dalam Pembangunan
Pemko Pekanbaru Lakukan Reshuffle Besar di Struktur OPD, Wali Kota Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat Baru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB