BPR Pekanbaru Madani: Sehat atau Sakit? Polemik Suntikan Modal Rp10 Miliar Membelah DPRD

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (LA) – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyuntikkan modal sebesar Rp10 miliar kepada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) kini menjadi bola panas di DPRD. Dua rilis berita dari anggota Dewan yang sama-sama tergabung dalam Pansus Penyertaan Modal justru menghasilkan dua kesimpulan yang bertolak belakang: satu pihak menyatakan BPR sudah sehat dan layak disuntik dana, sementara pihak lain menolak keras karena menilai BPR masih diselimuti “rapor merah” dan masalah hukum.

Lantas, mana yang benar? Apakah BPR Madani benar-benar sudah pulih, ataukah BUMD kebanggaan Pekanbaru ini masih menyimpan bara dalam sekam?

Satu BPR, Dua Versi Cerita di Parlemen

Polemik ini muncul setelah dua pernyataan berbeda mencuat ke publik dalam waktu berdekatan.

Pada Senin (27/10/2025), Ketua Pansus Penyertaan Modal, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, dengan optimis menyatakan bahwa BPR Madani sudah “kembali sehat” dan “layak” menerima tambahan modal. Pernyataan Rizky diperkuat dengan adanya Keputusan Kepala OJK Sumatera yang menetapkan BPR dalam status pengawasan normal, serta fakta bahwa BPR Madani adalah satu-satunya BUMD Pemko yang masih mencatat keuntungan (profit). Menurutnya, suntikan modal Rp10 miliar (yang dicairkan bertahap hingga 2027) penting untuk menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan memperkuat pembiayaan UMKM.

Namun, sehari sebelumnya, Minggu (26/10/2025), suara sumbang datang dari sesama Anggota Pansus, Zulkardi SH dari Fraksi PDI-P. Zulkardi menyatakan menolak keras penyertaan modal tersebut. Menurutnya, BPR Madani belum layak mendapat subsidi karena masih diselimuti persoalan internal, masalah hukum, dan defisit anggaran daerah.

Daftar ‘Dosa’ yang Diungkap Fraksi PDI-P

Zulkardi membeberkan sejumlah catatan kelam yang menjadi alasan penolakan Fraksi PDI-P, catatan yang seolah-olah hilang dari pembahasan Pansus versi optimis:

  1. Masalah Hukum: BPR Pekanbaru masih membelit kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dengan status penyelidikan.
  2. Kekosongan Pemimpin: Tidak adanya Direktur Utama (Dirut) definitif membuat Fraksi PDI-P mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas dana Rp10 miliar tersebut.
  3. Penyimpangan Kredit: Ditemukan indikasi kredit fiktif dan pemalsuan jaminan (Jamkerda). Ironisnya, pinjaman justru banyak dinikmati ASN, bukan UMKM dan usaha mikro sesuai visi BPR.
  4. Temuan Auditor: Adanya penghapusan buku utang yang diduga terkait upaya menghilangkan data pinjaman fiktif, serta rekomendasi temuan OJK dan Inspektorat yang diklaim belum diselesaikan.
  5. Isu Defisit APBD: Di tengah kondisi keuangan Pemko yang sedang defisit dan memiliki utang tunda bayar yang besar, Fraksi PDI-P menilai pemberian penyertaan modal sebesar Rp10 miliar tidak dibenarkan oleh regulasi.

Zulkardi menegaskan, Fraksi PDI-P tidak anti penyertaan modal, bahkan siap mendukung hingga Rp20 miliar, asal Dirut definitif tersedia dan mampu memaparkan solusi atas keterpurukan BPR.

Tuntutan dan Pertanyaan Kritis untuk Pemko

Perbedaan pandangan yang ekstrem dari anggota Pansus ini menimbulkan keraguan besar di mata publik:

  •  Jika BPR sudah sehat (klaim Rizky), mengapa masih ada kasus penyelidikan di Kejari dan kekosongan Dirut (fakta Zulkardi)?
  •  Apakah status ‘pengawasan normal’ dari OJK sudah menihilkan semua temuan fiktif dan penyimpangan kredit yang diungkap PDI-P?
  •  Mengapa Pemko Pekanbaru terburu-buru menyuntikkan dana segar Rp10 miliar, sementara Dirut definitif sosok yang paling bertanggung jawab belum ditunjuk?

Polemik ini harus menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Kecepatan penyuntikan modal ke BUMD yang masih diselimuti tanda tanya besar berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, apalagi saat kemampuan anggaran daerah sedang tertekan. Kejelasan status hukum dan kehadiran pimpinan yang berintegritas harus menjadi syarat mutlak sebelum BPR Madani kembali menerima dana dari rakyat. (RR21)

 

Penulis : RR21

Editor : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim
KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Berita Terbaru