Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (LA) – Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) resmi melayangkan aduan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait dugaan operasional Rumah Sakit (RS) Mesra di Jalan Pasir Putih, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang disinyalir belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

Aduan tersebut disampaikan menyusul temuan dan data lapangan yang dihimpun Kompor Foundation. Yayasan mahasiswa & kepemudaan ini menilai, persoalan perizinan lingkungan pada fasilitas kesehatan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ketua Umum Kompor Foundation, Agel Gandiza**, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan ini ke tingkat Dinas Kesehatan Provinsi Riau agar dilakukan penanganan yang lebih serius dan menyeluruh. Menurutnya, Dinkes memiliki peran strategis dalam memastikan terkait kelayakan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk rumah sakit, wajib memiliki dan menjalankan dokumen AMDAL secara konsisten. AMDAL menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dampak lingkungan, termasuk segala peraturan teknis didalamnya, ditaati” ujar Agel.

 

Kompor Foundation menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, mereka meminta Dinkes Riau segera melakukan peninjauan lapangan dan audit perizinan terhadap RS Mesra.

 

Selain audit, Kompor Foundation juga mendesak agar sanksi administratif atau tindakan tegas lainnya dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan kesehatan.

 

Dalam pernyataannya, Agel juga menegaskan bahwa laporan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi pimpinan baru Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

 

“Kami berharap pada integritas dinkes yang baru. Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa aturan benar-benar ditegakkan, terutama terhadap fasilitas kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Agel.

Kompor Foundation turut meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi Riau memberikan informasi tertulis mengenai tindak lanjut laporan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui sejauh mana pemerintah hadir dalam melindungi kesehatan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Ramadhan Penuh Berkah: PLN Nusantara Power UP Tenayan Berikan Santunan untuk Masyarakat Ring 1
Penguatan Inovasi Daerah: BPP Kota Pekanbaru Berperan Aktif dalam Rakor Riset dan Inovasi Provinsi Riau
Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
Aksi Nekat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Segel KPK Dirusak, Tiga Pramusaji Diperiksa Intensif
Kanwil DJBC Riau Laksanakan Kegiatan Customs Goes to School di SMAS Plus Taruna Andalan, Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Jumat, 10 April 2026 - 15:07 WIB

Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:44 WIB

Ramadhan Penuh Berkah: PLN Nusantara Power UP Tenayan Berikan Santunan untuk Masyarakat Ring 1

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:41 WIB

Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB