Politisi Aceh Gugat UU Partai Politik ke MK: Desak Pembatasan Masa Jabatan Pengurus dan Kewenangan PN Atas Sengketa

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Aceh, Imran Mahfudi Gugat UU Partai Politik ke MK, Sejumlah Nama Ketum Disebut, dari Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulkifli Hasan

i

Politisi Aceh, Imran Mahfudi Gugat UU Partai Politik ke MK, Sejumlah Nama Ketum Disebut, dari Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulkifli Hasan

Banda Aceh (LA) – Seorang politisi asal Aceh, Imran Mahfudi SH MH, telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang didaftarkan pada Senin (20/10/2025) siang ini bertujuan agar MK membatasi masa jabatan pengurus partai politik di setiap tingkatan hanya untuk dua periode, serta menetapkan Pengadilan Negeri (PN) sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa internal partai.

Permohonan Imran Mahfudi ini menargetkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Berdasarkan pantauan wartawan Serambinews.com, gugatan tersebut telah terdaftar di website MK pada hari yang sama dengan Nomor 194/PUU-XXIII/2025. MK kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menetapkan jadwal sidang perdana.

Norma yang diuji secara spesifik adalah Pasal 22, yang mengatur kepengurusan parpol, dan Pasal 33 ayat (1), yang berkaitan dengan kewenangan PN dalam menyelesaikan sengketa partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi di Banda Aceh pada Selasa (21/10/2025), Imran Mahfudi membenarkan langkah hukumnya tersebut. Ia menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upayanya dalam mewujudkan demokratisasi di tubuh partai politik, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ketiadaan batasan masa jabatan dalam kepengurusan partai telah menyebabkan stagnasi proses kaderisasi. Hal ini, lanjutnya, memberi peluang kepada seseorang untuk menjabat sebagai ketua umum dalam waktu yang sangat lama.

Imran mencontohkan beberapa pemimpin parpol yang telah memegang tampuk kekuasaan dalam jangka waktu panjang, seperti Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP sejak 1999/27 tahun), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB sejak 2005/20 tahun), Surya Paloh (Ketua Umum NasDem sejak 2013/12 tahun), Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra sejak 2014/11 tahun), dan Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN sejak 2015/10 tahun).

Ia menyimpulkan, tidak adanya pembatasan masa jabatan membuat kekuasaan tersentralisasi pada satu orang. Dampaknya, partai politik menjadi teridentifikasi dan seolah-olah dimiliki oleh individu tersebut, yang pada akhirnya mendegradasi status partai sebagai lembaga publik. (***)

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri Tegas Minta THM Tutup Total Selama Ramadhan
Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
Setelah Proses Panjang, DPRD Pekanbaru Akhirnya Setujui APBD 2026 Sebesar Rp3,049 Triliun
Transformasi Okura: Dari Lahan Tidur Menjadi “Negeri Bunga” di Bawah Binaan PLN NP UP Tenayan
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum
Tim Kesehatan TNI AU Dikerahkan Dengan Hercules Untuk Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir di Sumatera
Kisah Heroik! Tim Kesehatan TNI AU Selamatkan Ribuan Jiwa di Tengah Banjir Bandang Tapanuli Tengah!
Respon Cepat; Kapuskesau Intruksikan Jajaran Kesehatan TNI AU di Wilayah Bencana Untuk Melaksanakan Bantuan Kesehatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:53 WIB

Jelang Ramadhan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri Tegas Minta THM Tutup Total Selama Ramadhan

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:38 WIB

Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:42 WIB

Setelah Proses Panjang, DPRD Pekanbaru Akhirnya Setujui APBD 2026 Sebesar Rp3,049 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:46 WIB

Transformasi Okura: Dari Lahan Tidur Menjadi “Negeri Bunga” di Bawah Binaan PLN NP UP Tenayan

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum

Berita Terbaru