Banda Aceh (LA) – Seorang politisi asal Aceh, Imran Mahfudi SH MH, telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang didaftarkan pada Senin (20/10/2025) siang ini bertujuan agar MK membatasi masa jabatan pengurus partai politik di setiap tingkatan hanya untuk dua periode, serta menetapkan Pengadilan Negeri (PN) sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa internal partai.
Permohonan Imran Mahfudi ini menargetkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Berdasarkan pantauan wartawan Serambinews.com, gugatan tersebut telah terdaftar di website MK pada hari yang sama dengan Nomor 194/PUU-XXIII/2025. MK kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menetapkan jadwal sidang perdana.
Norma yang diuji secara spesifik adalah Pasal 22, yang mengatur kepengurusan parpol, dan Pasal 33 ayat (1), yang berkaitan dengan kewenangan PN dalam menyelesaikan sengketa partai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi di Banda Aceh pada Selasa (21/10/2025), Imran Mahfudi membenarkan langkah hukumnya tersebut. Ia menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upayanya dalam mewujudkan demokratisasi di tubuh partai politik, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ketiadaan batasan masa jabatan dalam kepengurusan partai telah menyebabkan stagnasi proses kaderisasi. Hal ini, lanjutnya, memberi peluang kepada seseorang untuk menjabat sebagai ketua umum dalam waktu yang sangat lama.
Imran mencontohkan beberapa pemimpin parpol yang telah memegang tampuk kekuasaan dalam jangka waktu panjang, seperti Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP sejak 1999/27 tahun), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB sejak 2005/20 tahun), Surya Paloh (Ketua Umum NasDem sejak 2013/12 tahun), Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra sejak 2014/11 tahun), dan Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN sejak 2015/10 tahun).
Ia menyimpulkan, tidak adanya pembatasan masa jabatan membuat kekuasaan tersentralisasi pada satu orang. Dampaknya, partai politik menjadi teridentifikasi dan seolah-olah dimiliki oleh individu tersebut, yang pada akhirnya mendegradasi status partai sebagai lembaga publik. (***)
Penulis : Tim










