Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA – Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau langsung memusnahkan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan.

“Langkah ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Dwijo saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal sebanyak 28,8 juta batang. Selain itu, petugas juga menghancurkan 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tak hanya itu, Bea Cukai turut memusnahkan barang impor ilegal lainnya, seperti ratusan koli pakaian bekas, alas kaki, serta berbagai produk konsumsi dan elektronik.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp44.825.842.154. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp26,9 miliar.

Sepanjang periode penindakan, Bea Cukai Riau juga menangani 10 kasus penyidikan dengan total 12 orang tersangka.

Dwijo menambahkan, operasi penindakan dilakukan melalui patroli darat dan laut yang menyasar jalur distribusi barang ilegal di wilayah rawan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai pembeli maupun distributor.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan membeli atau memperjualbelikan barang ilegal karena merugikan negara dan berisiko hukum,” tegasnya.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar
Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!
Kado Nyata HUT Pekanbaru ke-242: Langkah Proaktif Kadisnaker Iwan Simatupang Gelar Job Fair Tuai Apresiasi Walikota dan Masyarakat
Sinergi Wujudkan SDM Unggul: Bang Akur Akselerasi Pembinaan Atlet Cilik Lewat O2SN Marpoyan Damai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:55 WIB

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar

Berita Terbaru