Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA – Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau langsung memusnahkan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan.

“Langkah ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Dwijo saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal sebanyak 28,8 juta batang. Selain itu, petugas juga menghancurkan 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tak hanya itu, Bea Cukai turut memusnahkan barang impor ilegal lainnya, seperti ratusan koli pakaian bekas, alas kaki, serta berbagai produk konsumsi dan elektronik.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp44.825.842.154. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp26,9 miliar.

Sepanjang periode penindakan, Bea Cukai Riau juga menangani 10 kasus penyidikan dengan total 12 orang tersangka.

Dwijo menambahkan, operasi penindakan dilakukan melalui patroli darat dan laut yang menyasar jalur distribusi barang ilegal di wilayah rawan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai pembeli maupun distributor.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan membeli atau memperjualbelikan barang ilegal karena merugikan negara dan berisiko hukum,” tegasnya.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Halal Bihalal BPP Pekanbaru: Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi dalam Pembangunan
Pemko Pekanbaru Lakukan Reshuffle Besar di Struktur OPD, Wali Kota Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat Baru
Kepala BPP Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan bersama Jajaran BPP Berikan Apresiasi dan Terimakasih Capaian Walikota Peduli Kesejahteraan ASN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Jumat, 10 April 2026 - 15:07 WIB

Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB