Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA – Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau langsung memusnahkan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan.

“Langkah ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Dwijo saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal sebanyak 28,8 juta batang. Selain itu, petugas juga menghancurkan 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tak hanya itu, Bea Cukai turut memusnahkan barang impor ilegal lainnya, seperti ratusan koli pakaian bekas, alas kaki, serta berbagai produk konsumsi dan elektronik.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp44.825.842.154. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp26,9 miliar.

Sepanjang periode penindakan, Bea Cukai Riau juga menangani 10 kasus penyidikan dengan total 12 orang tersangka.

Dwijo menambahkan, operasi penindakan dilakukan melalui patroli darat dan laut yang menyasar jalur distribusi barang ilegal di wilayah rawan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai pembeli maupun distributor.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan membeli atau memperjualbelikan barang ilegal karena merugikan negara dan berisiko hukum,” tegasnya.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim
KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Berita Terbaru