Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Disaksikan Langsung Presiden Prabowo

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai lebih dari Rp 13 triliun kepada kas negara. Sebagai simbolisasi, sebagian kecil dari uang tersebut, sekitar Rp 2,3 triliun, dipamerkan di Lobi Utama Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dipajang tersebut menjulang setinggi kurang lebih dua meter, dengan papan informasi yang merinci jumlah total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan bahwa tidak semua uang sitaan dapat dihadirkan secara fisik. “Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini (yang dipajang) sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Burhanudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna coklat muda. Kedatangan Presiden disambut langsung oleh Jaksa Agung beserta jajarannya. Turut hadir pula pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO ini telah menjerat tiga korporasi besar sebagai terpidana, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiganya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun. Penyerahan Rp 13 triliun ini merupakan sebagian dari total kewajiban para terpidana, karena sisanya masih dalam proses penundaan pembayaran yang diajukan oleh pihak terkait. (***)

Penulis : Rifky

Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
Transformasi Okura: Dari Lahan Tidur Menjadi “Negeri Bunga” di Bawah Binaan PLN NP UP Tenayan
GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya
Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar
Tim Kesehatan TNI AU Dikerahkan Dengan Hercules Untuk Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir di Sumatera
Kisah Heroik! Tim Kesehatan TNI AU Selamatkan Ribuan Jiwa di Tengah Banjir Bandang Tapanuli Tengah!
KOMPOR Foundation Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Riau
Respon Cepat; Kapuskesau Intruksikan Jajaran Kesehatan TNI AU di Wilayah Bencana Untuk Melaksanakan Bantuan Kesehatan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:38 WIB

Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:46 WIB

Transformasi Okura: Dari Lahan Tidur Menjadi “Negeri Bunga” di Bawah Binaan PLN NP UP Tenayan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:45 WIB

GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56 WIB

Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:09 WIB

Tim Kesehatan TNI AU Dikerahkan Dengan Hercules Untuk Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir di Sumatera

Berita Terbaru