PEKANBARU (LA) – Persoalan keterbukaan informasi terkait pengelolaan Pasar Kodim kembali mencuat. Puluhan pedagang bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi dan dokumen yang sebelumnya diajukan para pedagang pada 27 Juli 2026.
Para pedagang dan KOMPOR Riau mempertanyakan kepastian mengenai dokumen yang telah dimohonkan, terutama dokumen yang berkaitan dengan status pengelolaan, aset, perizinan, serta kontribusi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh staf PPID Kota Pekanbaru. Namun, pihak PPID menyampaikan bahwa dokumen yang dimaksud masih berada di tingkat pimpinan dan belum diterima oleh staf.
“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar staf PPID Kota Pekanbaru, Ardo.
Tidak hanya mempertanyakan perkembangan permohonan, perwakilan pedagang dan KOMPOR Riau juga menyerahkan surat keberatan lanjutan kepada PPID Kota Pekanbaru.
Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan terdapat delapan kelompok informasi yang kembali diminta melalui surat tersebut.
Di antaranya adalah dokumen yang menjadi dasar perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035, sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola.
“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.
Selain itu, mereka meminta dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), berbagai dokumen persetujuan dan perizinan perubahan fungsi bangunan, serta dokumen yang berkaitan dengan persetujuan terhadap pengelolaan kawasan Pasar Kodim.
Permintaan informasi juga mencakup data kontribusi, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru selama lima tahun terakhir.
KOMPOR Riau dan para pedagang turut meminta dokumen master plan atau denah resmi kios dan lapak, dasar penetapan tarif sewa dan biaya lainnya, dokumen keselamatan serta proteksi kebakaran, dokumen lingkungan, polis asuransi bangunan, hingga laporan pemeliharaan fisik.
Tidak kalah penting, mereka meminta salinan laporan hasil audit keuangan atau audit kepatuhan yang dilakukan BPK RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.
Agel menilai permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian dan transparansi mengenai pengelolaan Pasar Kodim.
Ia mempertanyakan alasan pemberian tambahan waktu hingga 31 Agustus 2026, sementara permohonan informasi telah diajukan sejak akhir Juli.
“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.
Menurut Agel, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Disperindag, bagian aset daerah, bagian hukum, PPKAD dan PPID.
Namun, hingga 24 Agustus, dokumen yang diminta belum diterima oleh pihak pedagang.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang belum bisa diberikan, kami meminta penjelasan resmi. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan kepastian,” kata Agel.
Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan dokumen yang diminta bukan sekadar untuk memenuhi kepentingan administratif. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan pedagang untuk mengetahui status dan masa depan tempat mereka mencari nafkah.
“Kami sebagai pedagang tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen. Landasan dasar itu penting supaya kami tahu ke depan pasar kami seperti apa,” ujar Indra.
Indra juga menegaskan bahwa para pedagang menolak rencana perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim oleh pihak pengelola sebelumnya.
Ia mengatakan pengalaman selama pengelolaan sebelumnya dinilai belum memberikan kesejahteraan yang diharapkan pedagang.
“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.
Menurut Indra, persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah adalah status tanah dan bangunan, perubahan fungsi sejumlah bangunan, serta kepastian hak pedagang yang telah mengeluarkan modal untuk membeli atau mengelola kios maupun lapak.
Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan Pasar Kodim.
“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Meski menyatakan penolakan terhadap perpanjangan pengelolaan sebelumnya, Indra menegaskan pedagang tetap siap mendukung pemerintah dalam membenahi Pasar Kodim.
Pedagang, kata dia, menginginkan pasar yang dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat,” katanya.
KOMPOR Riau bersama para pedagang berharap PPID Kota Pekanbaru segera memberikan kepastian mengenai dokumen yang dimohonkan. Apabila kembali tidak mendapatkan kejelasan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.






