Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Unit HP, Dengan Nilai Total Diperkirakan Mencapai Rp3,76 Miliar

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, LA – Pada Selasa, 7 April yang lalu Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 337 unit handphone salah satunya merek Iphone  yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Pelabuhan Telaga Punggur.

Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan ratusan unit ponsel tersebut di dalam dinding bak sebuah truk pick up yang hendak menyeberang ke luar daerah Batam.

Nilai total handphone yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Berkat kejelian petugas, potensi kerugian negara yang dapat timbul dari tindakan ilegal ini berhasil diselamatkan, mencapai Rp414 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menjelaskan penindakan dilakukan terhadap truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak.

“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,”

Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP. Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk pick-up Isuzu Traga tampak tidak bermuatan yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, Provinsi Riau.

Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.

“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” katanya.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit truk pick-up beserta muatannya, kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut

Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Saat ini, kendaraan beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut secara hukum untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penindakan ini menjadi contoh penting dalam upaya serius Bea Cukai Batam dalam menanggulangi penyelundupan barang dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!
Kado Nyata HUT Pekanbaru ke-242: Langkah Proaktif Kadisnaker Iwan Simatupang Gelar Job Fair Tuai Apresiasi Walikota dan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:55 WIB

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar

Berita Terbaru