Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, (LA) – Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) akan menggelar aksi demokrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar. Dalam pemberitahuan resminya, SAMAR menyampaikan bahwa aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan tujuan aksi yang akan dilaksanakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

SAMAR menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil penelusuran internal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.

Berdasarkan temuan SAMAR, produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa. Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi berupa penggelapan, manipulasi laporan, serta penyimpangan dalam pengelolaan kebun sawit desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar permasalahan tersebut, SAMAR mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memeriksa dan menyidik Kepala Desa Tambusai terkait dugaan tindak pidana korupsi PAD desa. Selain itu, SAMAR juga menuntut Kejati Riau untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare serta aliran PAD sejak awal masa jabatan Kepala Desa, memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang terlibat, serta mengungkap dan menghadapkan Kepala Desa ke proses hukum apabila terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

SAMAR juga menuntut Kejati Riau untuk menjamin transparansi proses hukum agar tidak terjadi intervensi maupun upaya penghilangan barang bukti, serta memulihkan kerugian negara atau desa melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti adanya penyimpangan PAD desa. SAMAR menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.

Melalui aksi demokrasi ini, SAMAR berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius, profesional, dan berkeadilan. SAMAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga
“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Tudingan Pemerasan Anggaran di Dinas PUPR-PPKP
Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Sabtu, 25 April 2026 - 00:05 WIB

Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga

Jumat, 24 April 2026 - 23:37 WIB

“Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Potensi Negara Rp5,22 Miliar!”

Rabu, 22 April 2026 - 13:27 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bantah Tudingan Pemerasan Anggaran di Dinas PUPR-PPKP

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Penyelundupan Ponsel Ilegal, Sita Lebih dari 5 Ribu Unit

Berita Terbaru