JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai lebih dari Rp 13 triliun kepada kas negara. Sebagai simbolisasi, sebagian kecil dari uang tersebut, sekitar Rp 2,3 triliun, dipamerkan di Lobi Utama Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dipajang tersebut menjulang setinggi kurang lebih dua meter, dengan papan informasi yang merinci jumlah total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan bahwa tidak semua uang sitaan dapat dihadirkan secara fisik. “Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini (yang dipajang) sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Burhanudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna coklat muda. Kedatangan Presiden disambut langsung oleh Jaksa Agung beserta jajarannya. Turut hadir pula pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus korupsi CPO ini telah menjerat tiga korporasi besar sebagai terpidana, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiganya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun. Penyerahan Rp 13 triliun ini merupakan sebagian dari total kewajiban para terpidana, karena sisanya masih dalam proses penundaan pembayaran yang diajukan oleh pihak terkait. (***)
Penulis : Rifky
Editor : Rizal










