Pekanbaru,LA – Aksi penutupan akses jalan umum secara sepihak di kawasan Jalan Vihara Dharma Metta, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, kini menuai kecaman keras dari warga. Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik, kini berubah fungsi menjadi area tertutup akibat dipagari besi dan ditembok permanen oleh oknum berinisial BD dan AK.

Dampak dari penutupan ini sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar, termasuk Djohan Masoer dan Apeng, yang akses menuju rumah dan lahan pribadinya terputus total. Ironisnya, penutupan ini juga menghambat akses menuju Vihara Dharma Metta, tempat ibadah yang seharusnya memiliki aksesibilitas terbuka bagi umat dan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Perda yang Nyata
Upaya mediasi dan pelaporan resmi telah ditempuh warga dengan melayangkan laporan ke Satpol PP Kota Pekanbaru (Nomor: LK 29/Pol-PP/MPP/P6/XI-2025). Meski pihak Satpol PP telah menindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti DPMPTSP, PUPR, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan, namun oknum terlapor (BD dan AK) memilih untuk mangkir atau tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, terungkap fakta krusial dari pihak kecamatan bahwa jalan tersebut secara fungsi adalah Jalan Umum. Sementara itu, pihak DPMPTSP menyatakan bahwa belum ada izin pengajuan terkait pemasangan pagar atau penutupan jalan di titik lokasi yang dimaksud.
Tindakan oknum ini jelas menabrak Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021. Pasal 7 secara tegas melarang setiap orang atau badan membuat portal, memasang penghalang jalan, atau menutup jalan tanpa izin Walikota. Selain itu, Pasal 25 dan 26 tentang Tertib Bangunan juga dilanggar, mengingat pembangunan pagar tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan resmi dan berdiri di atas ruang milik jalan.
Warga Menagih Keadilan
Djohan Masoer, salah satu warga yang terdampak, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak berdiam diri. Menurutnya, ketidakhadiran terlapor dalam rapat resmi Satpol PP merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan pemerintah.
“Kami meminta langkah konkret dari Satpol PP selaku penegak Perda. Jangan biarkan hak masyarakat luas dikuasai oleh oknum demi kepentingan pribadi. Akses jalan ini adalah fasilitas umum, dan kami menuntut keadilan agar pagar tersebut segera dibongkar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Djohan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Walikota dan jajaran dinas terkait untuk segera mengambil tindakan eksekusi di lapangan. Pembiaran terhadap penutupan jalan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi ketertiban umum di wilayah Kota Pekanbaru.
Penulis : Rls






