Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Aplikasi SIP AMAN, Percepat Pengurusan Izin Bangunan di Pekanbaru

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah.

Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang dilaunching Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Aplikasi Sip Aman yang digagas Wali Kota Agung Nugroho ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB,” kata Agung Nugroho.

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

“Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu 6 hari kerja,” jelasnya.

Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

“Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat,” kata Wako Agung.

Agung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam terciptanya aplikasi Sip Aman ini. Ia meyakini aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung.

Tujuan Utama:
Memotong birokrasi dan mempercepat proses perizinan bangunan.
Memberikan kemudahan bagi warga Pekanbaru untuk mengurus izin melalui aplikasi digital.

Manfaat & Target Waktu:
Rumah Biasa: 1-2 jam.
Rumah Sederhana: 2 hari.
Rumah dari Pengembang: Maksimal 4 hari.
Bangunan Lain (RS, dll): Dipangkas dari 6 bulan/2 tahun menjadi 6 hari kerja.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka
Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39
Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:46 WIB

Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:41 WIB

Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

Berita Terbaru