Kanwil DJBC Riau Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Ikut Serta Memperbesar Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal serta Ancaman Pidana Mengintai

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (LA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau kembali melaksanakan exspost melalui kegiatan media gathering yang diadakan menjelang akhir tahun di aula kanwil DJBC jalan jendral Sudirman Pekanbaru, Selasa siang(28/10/25).

DJBC Riau yang membawahi 5 kantor vertikal KPPBC, hingga Oktober 2025 telah menyita kurang lebih 36 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai 50 milyar lebih dan telah melakukan pemusnahan terhadap barang haram tersebut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau Bobby Situmorang menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Riau dan sejumlah instansi lain, yakni Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Dumai.

Dari operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 5.120 karton rokok ilegal merek Camclar Original tanpa pita cukai, serta seorang tersangka berinisial MH yang berperan sebagai nakhoda kapal. Ia menambahkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp51,62 miliar.

“Dari total 5.120 karton tersebut, saat ini pemusnahan hanya kami lakukan terhadap 2.560 karton atau 25.600.000 batang rokok ilegal. Sementara terhadap 2.560 karton lainnya masih menjadi barang bukti tahap 2 penyidikan yang akan kami serah terimakan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” Jelas Bobby.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau. Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang dalam proses pemusnahan ini, menggunakan metode crushing atau pemotongan dengan mesin sebelum dibakar hingga habis.

Bobby menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan industri legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi,” Ucap Bobby.

Pada media gathering kali ini, Bobby Situmorang mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengadakan edukasi secara menyeluruh terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

“Sasaran utama kami adalah pelajar, mahasiswa serta masyarakat biasa serta sektor swasta yakni perkebunan karena sektor perkebunan disinyalir menjadi ladang empuk peredaran rokok ilegal karena harga jual rokok tanpa cukai tersebut cenderung murah, Tujuan utama kita adalah menekan kerugian negara dan menjaga pemasukan negara dari sektor cukai”. Ujar Bobby.

Bobby kemudian menambahkan, Kerja sama semua sektor sangat dibutuhkan dalam kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh BC Riau, Terutama peran media dalam penyebarluasan informasi yang akurat dan tepat.Tambah Bobby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim
Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla di Kecamatan Tenayan Raya
KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla di Kecamatan Tenayan Raya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Berita Terbaru