Jawa Tengah, LA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas mafia barang ilegal di Indonesia. Kali ini, petugas berhasil membongkar sebuah lokasi yang dijadikan tempat pembuatan pita cukai rokok ilegal atau palsu di wilayah Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, nilai dari pengungkapan kasus raksasa ini ditaksir mencapai angka Rp 570 miliar, (20/5/2026).
Penindakan ini merupakan pukulan telak bagi sindikat pemalsu cukai yang beroperasi di Pulau Jawa. Praktik pembuatan pita rokok ilegal ini sangat merugikan, tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat hukum, tetapi juga merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk melalui sektor cukai.
Menurut informasi awal, sindikat ini disinyalir telah memproduksi dan mendistribusikan pita cukai palsu secara masif kepada berbagai produsen rokok bodong (tanpa izin resmi) di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Dengan berbekal pita cukai palsu tersebut, rokok ilegal dapat diedarkan seolah-olah telah membayar pajak ke negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan operasi penggerebekan ini tidak lepas dari proses investigasi mendalam dan pengintaian intelijen yang dilakukan oleh tim Bea Cukai. Melalui pembongkaran kasus bernilai lebih dari setengah triliun rupiah ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan negara dari potensi kebocoran pendapatan yang sangat masif.
Saat ini, pihak berwenang terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk memburu dalang utama (aktor intelektual) di balik operasi pembuatan pita cukai palsu ini, sekaligus memutus mata rantai distribusi rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
Penulis : Tim






