SIAK HULU (LA) – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Riau (AMPPL-Riau) meminta aparat penegak hukum (APH) menindak dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa perizinan di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
AMPPL-Riau menyebut aktivitas pengerukan tanah timbun tersebut masih berlangsung dan diduga belum mengantongi perizinan resmi dari instansi berwenang. Aktivitas itu disebut berada dalam wilayah hukum Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar.
Berdasarkan hasil pemantauan tim AMPPL-Riau di lokasi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.16 WIB, ditemukan aktivitas pengerukan tanah timbun serta sejumlah kendaraan truk yang keluar-masuk untuk mengangkut material.
AMPPL-Riau menyebut kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang yang disebut bernama Efendi atau Fendi.
Dalam hasil konfirmasi yang dilakukan tim di lapangan, pihak yang disebut sebagai pengelola mengaku kegiatan pengerukan tanah timbun tersebut tidak memiliki izin resmi. Menurut AMPPL-Riau, aktivitas tersebut disebut berkedok pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan milik developer.
Dalam keterangan yang diperoleh AMPPL-Riau, pengelola disebut memperoleh kesempatan untuk mengambil dan menjual tanah timbun dari lokasi tersebut. Nama seorang developer yang disebut Ricky dari Batam juga disebut dalam konfirmasi di lapangan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
AMPPL-Riau juga menyebut skala kegiatan pengerukan cukup besar. Berdasarkan keterangan yang mereka peroleh, jumlah kendaraan pengangkut tanah dapat mencapai sekitar 100 truk dalam satu hari.
Selain persoalan perizinan, AMPPL-Riau menyoroti adanya dugaan praktik pembagian hasil atau setoran kepada oknum tertentu ketika terjadi razia maupun penertiban. Informasi tersebut disebut bersumber dari percakapan dengan pihak pengelola di lapangan.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. AMPPL-Riau meminta informasi tersebut ditelusuri secara transparan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Yang kami temukan di lapangan adalah aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah timbun yang menurut pengakuan pengelola tidak memiliki izin resmi. Kami meminta APH, khususnya Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar, untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AMPPL-Riau, Claudio Pratama.
Menurut AMPPL-Riau, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan serta aspek pengelolaan lingkungan.
AMPPL-Riau juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen penegakan hukum lingkungan dan program Green Policing yang digaungkan oleh Polda Riau. Mereka meminta agar aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, AMPPL-Riau menyatakan akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran.
AMPPL-Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola yang disebut dalam laporan AMPPL-Riau maupun pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas galian C tersebut.






