Disnaker Pekanbaru: Perusahaan Diharapkan Bayar Penuh THR Sebelum Idul Fitri

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kembali menegaskan pentingnya kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengingatkan bahwa pembayaran THR untuk tahun ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026, lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang dilakukan H-7 lebaran.

THR Harus Dibayarkan Secara Penuh Tanpa Dicicil.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, Abdul Jamal menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang pembayaran THR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal juga mencatat adanya laporan-laporan dari tahun lalu mengenai keterlambatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini. Ia berupaya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang lagi terlambat dalam membayar THR, dan kami berharap tahun ini semua berjalan lancar,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan para pekerja di Pekanbaru dapat menerima THR mereka tepat waktu, memberikan dukungan yang lebih baik menjelang perayaan Idul Fitri.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Halal Bihalal BPP Pekanbaru: Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi dalam Pembangunan
Pemko Pekanbaru Lakukan Reshuffle Besar di Struktur OPD, Wali Kota Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Kamis, 9 April 2026 - 18:54 WIB

Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB