Pekanbaru, LA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kembali menegaskan pentingnya kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengingatkan bahwa pembayaran THR untuk tahun ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026, lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang dilakukan H-7 lebaran.
THR Harus Dibayarkan Secara Penuh Tanpa Dicicil.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, Abdul Jamal menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang pembayaran THR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal juga mencatat adanya laporan-laporan dari tahun lalu mengenai keterlambatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini. Ia berupaya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang lagi terlambat dalam membayar THR, dan kami berharap tahun ini semua berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan para pekerja di Pekanbaru dapat menerima THR mereka tepat waktu, memberikan dukungan yang lebih baik menjelang perayaan Idul Fitri.
Penulis : Tim










