Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Aplikasi SIP AMAN, Percepat Pengurusan Izin Bangunan di Pekanbaru

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah.

Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang dilaunching Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Aplikasi Sip Aman yang digagas Wali Kota Agung Nugroho ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB,” kata Agung Nugroho.

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

“Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu 6 hari kerja,” jelasnya.

Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

“Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat,” kata Wako Agung.

Agung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam terciptanya aplikasi Sip Aman ini. Ia meyakini aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung.

Tujuan Utama:
Memotong birokrasi dan mempercepat proses perizinan bangunan.
Memberikan kemudahan bagi warga Pekanbaru untuk mengurus izin melalui aplikasi digital.

Manfaat & Target Waktu:
Rumah Biasa: 1-2 jam.
Rumah Sederhana: 2 hari.
Rumah dari Pengembang: Maksimal 4 hari.
Bangunan Lain (RS, dll): Dipangkas dari 6 bulan/2 tahun menjadi 6 hari kerja.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim
KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Berita Terbaru