Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Aplikasi SIP AMAN, Percepat Pengurusan Izin Bangunan di Pekanbaru

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, LA– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah.

Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang dilaunching Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Aplikasi Sip Aman yang digagas Wali Kota Agung Nugroho ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB,” kata Agung Nugroho.

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

“Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu 6 hari kerja,” jelasnya.

Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

“Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat,” kata Wako Agung.

Agung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam terciptanya aplikasi Sip Aman ini. Ia meyakini aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung.

Tujuan Utama:
Memotong birokrasi dan mempercepat proses perizinan bangunan.
Memberikan kemudahan bagi warga Pekanbaru untuk mengurus izin melalui aplikasi digital.

Manfaat & Target Waktu:
Rumah Biasa: 1-2 jam.
Rumah Sederhana: 2 hari.
Rumah dari Pengembang: Maksimal 4 hari.
Bangunan Lain (RS, dll): Dipangkas dari 6 bulan/2 tahun menjadi 6 hari kerja.

 

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!
Kado Nyata HUT Pekanbaru ke-242: Langkah Proaktif Kadisnaker Iwan Simatupang Gelar Job Fair Tuai Apresiasi Walikota dan Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:55 WIB

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar

Berita Terbaru