Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Minta Cabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Keberlanjutan Hukum

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (LA) – Dalam langkah berani dan kritis, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menyerukan pencabutan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Menurut Faisal, peraturan ini tidak hanya dinilai cacat secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi di tingkat masyarakat.

Faisal menyoroti bahwa penolakan yang dirasakan masyarakat dan pengurus RT/RW adalah sinyal kuat bahwa Perwako tersebut dielaborasi tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada. “Perwako Nomor 48 menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang masih berlaku” tandasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pengurus RT dan RW mengekspresikan kekhawatiran mereka. Mereka berargumen bahwa Perwako ini mengancam demokrasi lokal, mengurangi keterlibatan komunitas, dan membatasi hak-hak demokratis warga. Ini bukan semata-mata keluhan; ini merupakan fenomena hukum yang akan berdampak buruk pada tatanan sosial di lingkungannya.

Dasar Hukum:
Sebagai dasar hukum, Bapemperda merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan pedoman pembentukan RT dan RW, serta memberikan ruang bagi kearifan lokal dan hak demokrasi masyarakat. Ditambah lagi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan asas dan norma hukum yang berlaku, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta tetap dalam koridor hukum yang lebih tinggi.

“Apabila Perwako bertentangan dengan Perda, secara prinsip hukum harus diperbaiki atau dicabut,” tegas Faisal. Pembatasan terhadap lembaga masyarakat, yang seharusnya bersifat inklusif dan mendemokratis, berpotensi menciptakan kecemasan dan keterpecahan di kalangan warga.

Bapemperda mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memaksakan implementasi Perwako nomor 48 tahun 2025 dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pihak RT, RW, dan masyarakat. “Langkah sepihak hanya akan merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dan mencederai kepercayaan publik,” ucap Faisal.

Komitmen Bapemperda dalam menjaga aspirasi masyarakat ini sekaligus menunjukkan kebutuhan mendesak untuk kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan hukum yang menjadi dasar tatanan sosial di Pekanbaru.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim
KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Berita Terbaru