KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (LA) – Polemik pengelolaan Pasar Kodim atau Plaza Senapelan kembali mendapat sorotan. Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) bersama Perkumpulan Pedagang Se-Pekanbaru (PPSP) mendesak adanya keterbukaan terkait dasar hukum aktivitas pendidikan atau kampus yang berada di dalam kawasan gedung tersebut.

Kedua organisasi itu menilai wacana mediasi yang didorong DPRD Kota Pekanbaru belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dipertanyakan pedagang dan kelompok masyarakat.

Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, S.T., mengatakan persoalan Pasar Kodim harus diselesaikan dengan terlebih dahulu membuka dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan perubahan fungsi bangunan.

Menurutnya, DPRD Kota Pekanbaru tidak seharusnya hanya mendorong perdamaian atau mediasi tanpa memastikan adanya kejelasan mengenai status hukum perubahan aktivitas di dalam kawasan pasar.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar konflik antara pedagang dan pengelola. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sebuah gedung yang sejak awal diperuntukkan sebagai pasar dan pusat perbelanjaan dapat digunakan untuk aktivitas pendidikan. Dasar hukumnya harus jelas dan dapat dibuktikan,” ujar Agel di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Soroti Dugaan Perubahan Fungsi

KOMPOR Foundation menyoroti dugaan adanya perubahan fungsi sebagian kawasan Pasar Kodim menjadi lokasi aktivitas kampus. Menurut Agel, apabila terdapat perubahan peruntukan dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah, maka seharusnya terdapat dokumen resmi yang mengatur perubahan tersebut.

Ia meminta pihak pengelola maupun Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keberadaan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau memang ada adendum yang sah, tunjukkan kepada publik. Kalau memang proses perubahan fungsi telah dilakukan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut,” katanya.

Agel menilai transparansi dokumen merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga perlu meminta klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak PT Peputra Maha Jaya (PMJ) mengenai dasar penggunaan gedung untuk aktivitas di luar fungsi awalnya.

“DPRD jangan hanya menjadi tempat mempertemukan pihak yang sedang berselisih. Fungsi pengawasan harus dijalankan. Pertanyaan mengenai dokumen, perjanjian, dan perubahan peruntukan harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Pedagang Minta Kepastian

Sementara itu, Ketua PPSP, Indra Mulyadi, mengatakan para pedagang menjadi pihak yang merasakan langsung dampak dari persoalan pengelolaan Pasar Kodim.

Ia menyebut pedagang membutuhkan kepastian mengenai zonasi, fasilitas, dan arah pengelolaan pasar ke depan.

Menurut Indra, para pedagang selama ini menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Namun, di sisi lain mereka merasa belum mendapatkan kepastian yang cukup mengenai hak dan fasilitas sebagai pelaku usaha di kawasan pasar.

“Kami ingin ada kepastian. Pedagang tidak ingin terus berada dalam situasi yang tidak jelas. Kalau gedung ini memang dikelola sebagai pasar, maka pengelolaannya harus benar-benar berpihak pada fungsi pasar dan kebutuhan para pedagang,” ujar Indra.

Ia meminta DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi Pasar Kodim dan mendengarkan aspirasi pedagang secara langsung.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau pertemuan formal tanpa adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

“DPRD harus melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan. Pedagang perlu didengar, dan semua pihak yang memiliki kewenangan harus memberikan penjelasan,” katanya.

Mediasi Dinilai Harus Disertai Transparansi

KOMPOR Foundation dan PPSP menyatakan tidak menolak penyelesaian melalui dialog maupun mediasi. Namun, keduanya menegaskan bahwa proses tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan informasi.

Agel mengatakan mediasi seharusnya menjadi bagian dari upaya penyelesaian yang menyeluruh, bukan justru mengesampingkan pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola aset.

“Mediasi bisa dilakukan, tetapi jangan sampai substansi persoalan hilang. Kami tetap meminta adanya penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan penggunaan gedung tersebut,” ujarnya.

Kedua organisasi itu berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait dan meminta penjelasan secara terbuka.

Selain Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak pengelola, pedagang juga diharapkan dapat dilibatkan dalam pembahasan mengenai masa depan Pasar Kodim.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta pedagang. Jangan sampai persoalan ini hanya diselesaikan di permukaan sementara pertanyaan utamanya tidak pernah dijawab,” tutup Agel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar
PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru
Terciduk di Siak! Perjalanan Truk Rokok “Bodong” Asal Surabaya Berakhir di Tangan Bea Cukai
KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti
Terima Aduan Pedagang, KOMPOR FOUNDATION Investigasi Dugaan Pungli dan Alih Fungsi di Pasar Kodim Pekanbaru
Kota Pekanbaru Masuki Usia 242 Tahun, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Ucapkan Selamat dan Apresiasi Kinerja Pemko  
Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:23 WIB

KOMPOR Foundation dan PPSP Desak Pembuktian Legalitas Aktivitas Kampus di Pasar Kodim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:45 WIB

KOMPOR Riau dan Pedagang Pasar Kodim Tagih Kepastian Dokumen Pengelolaan Pasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:17 WIB

PEDAGANG PASAR KODIM MENUNGGU KEJELASAN TINDAK LANJUT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMEN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau ( UMRI ) Kelompok 2 Gelar Program Peduli Lingkungan melalui Penghijauan di Kecamatan Tuah Madani Kelurahan Air Putih Kota Pekanbaru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:14 WIB

KOMPOR Tunggu Itikad Baik PT PMJ, Surat Audiensi Terkait Pasar Kodim Belum Ditindaklanjuti

Berita Terbaru