PEKANBARU (LA) – Polemik pengelolaan Pasar Kodim atau Plaza Senapelan kembali mendapat sorotan. Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) bersama Perkumpulan Pedagang Se-Pekanbaru (PPSP) mendesak adanya keterbukaan terkait dasar hukum aktivitas pendidikan atau kampus yang berada di dalam kawasan gedung tersebut.
Kedua organisasi itu menilai wacana mediasi yang didorong DPRD Kota Pekanbaru belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dipertanyakan pedagang dan kelompok masyarakat.
Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, S.T., mengatakan persoalan Pasar Kodim harus diselesaikan dengan terlebih dahulu membuka dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan perubahan fungsi bangunan.
Menurutnya, DPRD Kota Pekanbaru tidak seharusnya hanya mendorong perdamaian atau mediasi tanpa memastikan adanya kejelasan mengenai status hukum perubahan aktivitas di dalam kawasan pasar.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar konflik antara pedagang dan pengelola. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sebuah gedung yang sejak awal diperuntukkan sebagai pasar dan pusat perbelanjaan dapat digunakan untuk aktivitas pendidikan. Dasar hukumnya harus jelas dan dapat dibuktikan,” ujar Agel di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Soroti Dugaan Perubahan Fungsi
KOMPOR Foundation menyoroti dugaan adanya perubahan fungsi sebagian kawasan Pasar Kodim menjadi lokasi aktivitas kampus. Menurut Agel, apabila terdapat perubahan peruntukan dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah, maka seharusnya terdapat dokumen resmi yang mengatur perubahan tersebut.
Ia meminta pihak pengelola maupun Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keberadaan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kalau memang ada adendum yang sah, tunjukkan kepada publik. Kalau memang proses perubahan fungsi telah dilakukan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut,” katanya.
Agel menilai transparansi dokumen merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga perlu meminta klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak PT Peputra Maha Jaya (PMJ) mengenai dasar penggunaan gedung untuk aktivitas di luar fungsi awalnya.
“DPRD jangan hanya menjadi tempat mempertemukan pihak yang sedang berselisih. Fungsi pengawasan harus dijalankan. Pertanyaan mengenai dokumen, perjanjian, dan perubahan peruntukan harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.
Pedagang Minta Kepastian
Sementara itu, Ketua PPSP, Indra Mulyadi, mengatakan para pedagang menjadi pihak yang merasakan langsung dampak dari persoalan pengelolaan Pasar Kodim.
Ia menyebut pedagang membutuhkan kepastian mengenai zonasi, fasilitas, dan arah pengelolaan pasar ke depan.
Menurut Indra, para pedagang selama ini menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Namun, di sisi lain mereka merasa belum mendapatkan kepastian yang cukup mengenai hak dan fasilitas sebagai pelaku usaha di kawasan pasar.
“Kami ingin ada kepastian. Pedagang tidak ingin terus berada dalam situasi yang tidak jelas. Kalau gedung ini memang dikelola sebagai pasar, maka pengelolaannya harus benar-benar berpihak pada fungsi pasar dan kebutuhan para pedagang,” ujar Indra.
Ia meminta DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi Pasar Kodim dan mendengarkan aspirasi pedagang secara langsung.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau pertemuan formal tanpa adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
“DPRD harus melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan. Pedagang perlu didengar, dan semua pihak yang memiliki kewenangan harus memberikan penjelasan,” katanya.
Mediasi Dinilai Harus Disertai Transparansi
KOMPOR Foundation dan PPSP menyatakan tidak menolak penyelesaian melalui dialog maupun mediasi. Namun, keduanya menegaskan bahwa proses tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan informasi.
Agel mengatakan mediasi seharusnya menjadi bagian dari upaya penyelesaian yang menyeluruh, bukan justru mengesampingkan pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola aset.
“Mediasi bisa dilakukan, tetapi jangan sampai substansi persoalan hilang. Kami tetap meminta adanya penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan penggunaan gedung tersebut,” ujarnya.
Kedua organisasi itu berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait dan meminta penjelasan secara terbuka.
Selain Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak pengelola, pedagang juga diharapkan dapat dilibatkan dalam pembahasan mengenai masa depan Pasar Kodim.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta pedagang. Jangan sampai persoalan ini hanya diselesaikan di permukaan sementara pertanyaan utamanya tidak pernah dijawab,” tutup Agel.






