Kasus Rokok Ilegal di Sampang: Polisi Pastikan Pelimpahan ke Bea Cukai Guna Usut Aktor Intelektual

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, LA – Pengungkapan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah truk box yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang memunculkan sorotan terhadap langkah lanjutan Satreskrim Polres Sampang dalam mengusut jaringan peredarannya.

Dalam peristiwa Selasa (14/04) yang terjadi di Desa Baruh tersebut, aparat Polres Sampang mengamankan sekitar 234 ball atau setara kurang lebih 936.000 batang rokok tanpa pita cukai, barang bukti itu kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Besarnya temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah pengungkapan kasus ini hanya berhenti pada penyitaan barang atau akan dilanjutkan hingga menelusuri pihak yang berada di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan urutan peristiwa dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, langkah yang diambil oleh Satreskrim Polres Sampang dalam kasus tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Berikut adalah penjelasan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya:

1. Tindakan Awal Polisi (Diskresi dan Kewenangan Umum)
Langkah polisi mengamankan barang bukti saat terjadi kecelakaan adalah benar. Berdasarkan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), polisi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP). Karena rokok tersebut tidak memiliki pita cukai (ilegal), maka barang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang harus disita agar tidak hilang atau disalahgunakan.

2. Penyerahan Barang Bukti ke Bea Cukai
Langkah polisi menyerahkan kasus tersebut ke Bea Cukai adalah langkah yang sangat tepat secara hukum. Hal ini diatur dalam:

– UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 2021/UU HPP): Tindak pidana cukai adalah ranah hukum khusus (lex specialis). Berdasarkan Pasal 63, yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan tindak pidana cukai adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
– Asas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali: Aturan yang khusus (UU Cukai) mengesampingkan aturan yang umum (KUHAP/Pidana Umum). Karena ini menyangkut kerugian negara dari sektor cukai, maka Bea Cukai adalah instansi yang paling berwenang menyidik hingga ke akarnya.

3. Apakah Kasus Ini Bisa Diusut Hingga ke Jaringannya?
Secara hukum, penyerahan barang bukti ke Bea Cukai bukan berarti pengusutan berhenti. Justru, Bea Cukai memiliki instrumen intelijen dan penyidikan yang lebih spesifik untuk melacak:
# Asal-usul barang (pabrik yang memproduksi).
# Pemilik modal (pihak yang membiayai distribusi).
# Penerima barang.

Sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021, penyidik Bea Cukai dapat melakukan pengembangan kasus. Namun, publik perlu memahami bahwa dalam UU terbaru, terdapat prinsip “Ultimum Remedium“. Artinya, hukum pidana (penjara) adalah upaya terakhir.

Fokus utama adalah pemulihan kerugian negara. Jika pelaku ditemukan dan bersedia membayar sanksi administratif (denda 3 kali lipat nilai cukai), maka sesuai pasal 40B UU HPP, penyidikan dapat dihentikan demi kepentingan penerimaan negara.

4. Koordinasi (Sinergitas Polri dan Bea Cukai)
Langkah Satreskrim Polres Sampang juga mencerminkan sinergi antarlembaga. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010, Polri berkewajiban memberikan bantuan penyidikan dan koordinasi kepada PPNS (dalam hal ini Bea Cukai). Polisi tetap bisa membantu dalam hal:
– Pencarian tersangka jika melarikan diri.
– Penyediaan data intelijen terkait jalur distribusi di wilayah hukum Sampang.

Kesimpulan:
Polisi sudah menjalankan tugasnya dengan mengamankan TKP dan barang bukti, lalu menyerahkannya kepada instansi yang memiliki wewenang hukum paling kuat (Bea Cukai) agar proses hukumnya tidak cacat prosedur. Kelanjutan kasus untuk menyentuh “aktor intelektual” kini berada di tangan penyidik Bea Cukai, dengan dukungan koordinasi dari kepolisian.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Kasus Rokok Ilegal di Sampang: Polisi Pastikan Pelimpahan ke Bea Cukai Guna Usut Aktor Intelektual

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB