Cukong TNTN Tersangka Tapi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jangan Jadikan Pengembalian Lahan sebagai “Tiket Bebas Penjara”

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, LA – Keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial NA dan DP menuai kritik keras. Perlakuan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.

Pengamat hukum muda Riau, Rifky Rizal Zaman, S.H., menyoroti tajam anomali hukum tersebut. Menurutnya, alasan subjektif penyidik untuk tidak menahan tersangka kelas kakap yang mampu menguasai 401 hektare lahan negara sangat tidak masuk akal.

Lonceng Kematian Bagi Penegakkan Hukum di Sektor Kehutanan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini lonceng kematian bagi penegakan hukum di sektor kehutanan. Jika penjual tanah atau petani kecil langsung ditahan, mengapa pemodal besar atau cukong justru melenggang bebas? Asas Equality Before the Law atau persamaan di mata hukum seolah mati suri dalam kasus ini,” tegas Rifky dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2026).

Rifky menanggapi pemberitaan yang beredar luas, di mana kedua tersangka diketahui menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektare beserta alat berat kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 29 Juni 2025. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak 24 Juni 2025.

Niat Mengembalikan Muncul Karena Sudah Terdesak.

“Sebagaimana dikutip dari laman Riaukepri.com, penyerahan aset itu dilakukan setelah SPDP terbit. Artinya, niat mengembalikan itu muncul karena sudah terdesak, bukan kesadaran murni. Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau barang bukti tidak menghapus sifat melawan hukum. Pidana itu sudah sempurna saat mereka merusak hutan. Jangan sampai pengembalian lahan ini dianggap sebagai ‘tiket’ atau barter untuk menghindari jeruji besi,” cetus Rifky.

Ketua Forum Transparansi 08 Astacita ini juga mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak. Membiarkan cukong tidak ditahan dengan alasan kooperatif adalah sebuah kenaifan.

“Cukong punya uang, punya kuasa, dan punya jaringan. Potensi mereka untuk menghilangkan barang bukti lain, mempengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatannya di tempat lain jauh lebih besar daripada pelaku lapangan. Logika hukum apa yang dipakai sehingga mereka dinilai tidak perlu ditahan?” tanyanya retoris.

Kejati Harus Lebih Tegas dan Punya Nyali Saat Pelimpahan Tahap II. 

Lebih lanjut, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tidak ragu mengambil sikap tegas saat pelimpahan tahap II nanti.

“Jika polisi tidak menahan, Jaksa punya wewenang penuh untuk menahan. Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum di negeri ini bisa ditawar hanya dengan menyerahkan hasil curian yang sudah ketahuan,” tutup Rifky.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Riaukepri.com dalam artikel bertajuk “Cukong Perambah TNTN Jadi Tersangka, Pengamat Pertanyakan Alasan Tidak Ditahan”, pihak Kejati Riau membenarkan penetapan tersangka NA (Nico Jan Andrio Sianipar) dan DP (Dedi Purnomo) terkait pembukaan lahan ilegal seluas 401 hektare. Namun, hingga kini fisik kedua tersangka belum mendekam di balik jeruji besi.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kental Dengan Nuansa Kekeluargaan, Managemen New Paragon, Grand Dragon dan Hotel Hollywood Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
Sikap ‘Tutup Kuping’ PT TKWL Soal Tuntutan Masyarakat, Sulut Emosi Komisi II
Mewujudkan Generasi Hijau: BPP Pekanbaru dan UNRI Siapkan Kolaborasi Digital untuk Pendidikan Lingkungan
Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau
Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Menjelang Ramadan 1447 H
Pemko Pekanbaru Melalui Dinas Kesehatan Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya
“Pekanbaru: Ketika Harapan Melawan Keterbatasan – Kisah Kepemimpinan yang Mengubah Takdir”
Penguatan Inovasi Daerah: BPP Kota Pekanbaru Berperan Aktif dalam Rakor Riset dan Inovasi Provinsi Riau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:32 WIB

Kental Dengan Nuansa Kekeluargaan, Managemen New Paragon, Grand Dragon dan Hotel Hollywood Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:36 WIB

Sikap ‘Tutup Kuping’ PT TKWL Soal Tuntutan Masyarakat, Sulut Emosi Komisi II

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:16 WIB

Mewujudkan Generasi Hijau: BPP Pekanbaru dan UNRI Siapkan Kolaborasi Digital untuk Pendidikan Lingkungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:41 WIB

Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:47 WIB

Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Menjelang Ramadan 1447 H

Berita Terbaru