Pekanbaru, LA – Penemuan 240 gram sabu, 875 butir ekstasi, dan 50 butir Happy Five yang terkubur di bawah tanah di kawasan Kampung Dalam, Selasa (5/5/2026) malam, telah menyulut kemarahan sekaligus harapan besar di tengah masyarakat Pekanbaru. Penggerebekan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan langkah penyelamatan masa depan generasi muda kota ini.
Suara Rakyat: Tidak Ada Tempat bagi Bandar di Kota Kami
Masyarakat Pekanbaru kini satu suara: tolak narkoba dan dukung penuh polisi! Warga merasa muak melihat lingkungan mereka dijadikan tempat peredaran barang haram. Kemarahan publik meledak ketika mengetahui betapa lihainya para pelaku mencoba mengelabui hukum dengan mengubur narkoba di tanah timbun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah tidak tahan dengan lingkungan yang terus diracuni oleh bandar dan pengguna narkoba. Kami mendukung penuh langkah tegas Polresta Pekanbaru. Tangkap, adili, dan hukum seberat-beratnya tanpa kompromi!” ujar perwakilan elemen masyarakat yang geram dengan praktik peredaran narkoba di wilayah Senapelan.
Sapu Bersih Hingga ke Oknum
Dukungan masyarakat kepada polisi bukan berarti tanpa catatan. Publik menuntut transparansi dan integritas total. Masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan mentoleransi jika ada oknum aparat yang berani bermain, melindungi, atau menjadi “beking” bagi para bandar. Bagi masyarakat, oknum yang berkhianat adalah pengkhianat negara yang hukumannya harus lebih berat daripada pelaku biasa.
Landasan Hukum sebagai Pedang Keadilan
Masyarakat Pekanbaru menuntut agar penegakan hukum berjalan maksimal sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 112 dan 114 secara jelas menjerat pengedar dan penyimpan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Masyarakat menuntut ancaman maksimal diberikan kepada pelaku yang tertangkap.
2. Pasal 52 UU No. 35 Tahun 2009: Sebagai bentuk komitmen antikorupsi di lingkungan kepolisian, masyarakat mendesak agar pasal pemberatan pidana bagi oknum aparat yang terlibat narkoba benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.
3. Pasal 131 UU Narkotika: Mengancam siapa pun yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan, untuk memperingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas di sekitar mereka.
Pesan untuk Aparat: Rakyat Bersamamu
Kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, dan seluruh tim di lapangan, masyarakat Pekanbaru menitipkan pesan: “Jangan berhenti. Jangan takut. Kami mendukungmu sepenuhnya.”
Kampung Dalam harus dibersihkan dari stigma negatif. Rakyat Pekanbaru siap menjadi mata dan telinga bagi polisi untuk memastikan tidak ada lagi “gudang” narkoba yang terkubur di tanah kami. Mari kita jaga kota ini dari kehancuran. Lawan narkoba sekarang, atau masa depan anak cucu kita yang menjadi taruhannya!
Penulis : Tim






