Bengkalis di Tangan Mafia Tambak: Hutan Mangrove yang Tergadai, Izin OSS Jadi Tameng Kejahatan Ekologis

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis,LA (Opini) – Sudah saatnya kita berhenti menyebut perusakan mangrove di Bengkalis sebagai “masalah teknis” atau “kebutuhan investasi.” Mari kita sebut dengan istilah yang sebenarnya: ini adalah sebuah skandal ekologis yang dipelihara.

Berdasarkan sumber: https://indonesiawarta.com/tambak-udang-tanpa-kajian-mangrove-bengkalis-di-ujung-kerusakan/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan sangatlah telanjang. Hanya 12 dari ratusan tambak udang yang memiliki dokumen lingkungan. Sisanya? Mereka beroperasi layaknya entitas yang kebal hukum, berlindung di balik sistem Online Single Submission (OSS) yang dianggap sebagai “karpet merah” untuk merusak alam tanpa pengawasan. Ini bukan sekadar lemahnya pengawasan, ini adalah bentuk pembiaran terstruktur oleh pemerintah daerah terhadap perusakan ruang hidup rakyat.

Negara tidak sedang menjalankan fungsinya sebagai pelindung. Saat pemerintah hanya memberikan “pembinaan” kepada 102 tambak yang jelas-jelas tidak memiliki dokumen lingkungan, itu bukan lagi langkah preventif. Itu adalah langkah melegitimasi pelanggaran. 

Secara yuridis, tindakan para pengusaha tambak ini telah menabrak pilar-pilar hukum kita:
Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting memiliki AMDAL/UKL-UPL. Tanpanya, operasional tersebut adalah ilegal.
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir: Melindungi ekosistem pesisir dari alih fungsi lahan yang merusak.
Pasal 98 UU PPLH: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Pertanyaannya: Mengapa mereka masih beroperasi? Apakah pendapatan daerah dari sektor ini lebih berharga daripada hilangnya benteng pelindung pesisir Bengkalis dari abrasi? Apakah kita sedang menunggu bencana alam besar terjadi baru kemudian sibuk mencari siapa yang salah?

Kita tidak bisa membiarkan narasi “pembinaan” terus menjadi tameng untuk menutupi kebobrokan. Pendampingan teknis bagi pelaku usaha ilegal hanyalah lelucon di tengah krisis iklim. Jika regulasi tidak ditegakkan dengan tegas, termasuk penutupan paksa dan sanksi pidana bagi pembabat mangrove, maka pemerintah daerah Bengkalis secara tidak langsung telah menjadi kaki tangan dari kerusakan ini.

Mangrove di Bengkalis tidak butuh simpati dalam bentuk rapat-rapat koordinasi. Ia butuh tindakan hukum. Jika instansi terkait tidak berani menyegel tambak-tambak ilegal itu hari ini, maka jangan salahkan publik jika suatu saat nanti, masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya masa depan pesisir mereka.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pengusaha. Saatnya segel pengadilan bicara, sebelum Bengkalis benar-benar kehilangan jati dirinya sebagai kota pesisir.


“Di Bengkalis, hukum lingkungan saat ini tampak seperti jaring laba-laba: cukup kuat untuk menangkap yang kecil, namun koyak saat bersinggungan dengan mereka yang memiliki modal besar. Jika hari ini kita membiarkan tambak-tambak tanpa kajian ini terus berdiri, jangan kaget jika esok hari, Bengkalis hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah sebagai wilayah yang hancur karena keserakahan yang dibiarkan.”

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka
Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39
Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Lewat Operasi Jaring Sriwijaya, Tim Gabungan Bea Cukai Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:42 WIB

Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Berita Terbaru