PEKANBARU, LA – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), Abdul Wahid menekankan bahwa dirinya tidak pernah memberi perintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait permintaan uang tersebut.
“Tidak pernah saya memerintahkan hal-hal seperti itu. Ini menurut saya tidak benar,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Wahid juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan dana sebagaimana terungkap dalam keterangan sejumlah saksi. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal sebagian nama yang disebut dalam perkara, dan hanya pernah bertemu dengan Ardi Irfandi dalam urusan kedinasan.
Wahid turut menyoroti tidak adanya konfirmasi langsung dari pihak yang mengaku tertekan. Menurutnya, jika benar terjadi tekanan, seharusnya ada upaya untuk melapor atau meminta klarifikasi.
“Kalau merasa terancam, secara psikologis tentu akan mencari perlindungan atau mengonfirmasi. Tapi tidak pernah ada yang menyampaikan hal itu kepada saya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Abdul Wahid justru mengklaim telah mengingatkan jajaran agar tidak melakukan praktik menyimpang. Ia menyebut peringatan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada kepala dinas melalui komunikasi pribadi.
Salah satu poin yang ia luruskan adalah terkait pernyataan “matahari satu” yang sebelumnya disebut dalam persidangan. Wahid menegaskan, pernyataan itu tidak dimaksudkan sebagai simbol loyalitas kepada individu.
Menurutnya, istilah tersebut merupakan penegasan prinsip kepemimpinan tunggal dalam pemerintahan.
“Saya sampaikan ‘matahari satu’ itu untuk menegaskan tidak ada dualisme. Tidak ada gubernur satu atau gubernur dua. Pemerintahan itu satu,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya arahan untuk tunduk pada kepala dinas atau instruksi terkait pengumpulan dana. Menurutnya, sejumlah keterangan yang berkembang di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Terkait kehadirannya dalam pertemuan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahid menegaskan bahwa itu bukan rapat formal, melainkan inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung singkat.
“Saya tidak lebih dari 15 menit di sana. Itu sidak, bukan rapat yang direncanakan,” katanya.
Di kesempatan itu, Abdul Wahid menyebut persidangan sebagai momentum untuk meluruskan berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya, sekaligus menegaskan posisinya yang tidak terlibat dalam praktik pengumpulan dana tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Penulis : Xxx






