Kanwil Bea Cukai Riau Gelar Kampanye Community Protector Wilayah Bebas Rokok Ilegal Pada Kawasan Berikat Dibawah Naungan APRIL Group

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, (LA) – Sebagai bagian dari penguatan tugas dan fungsi Bea dan Cukai, community protector, dalam menjaga masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal dan mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan kampanye dengan tajuk “Pencanangan Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal pada pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah naungan APRIL Group.

Kegiatan Kampanye Wilayah Bebas Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 2025 ini dihadiri oleh seluruh perwakilan perusahaan yang ada pada Kawasan Berikat PT. Riau Andalan Pulp and Paper, Kabupaten Pelalawan, Riau sebagai bagian dari 14 anak perusahaan APRIL Group yang seluruhnya merupakan perusahaan penerima fasilitas berupa Kawasan Berikat dan Gudang Berikat. Selain itu, turut hadir juga jajaran direksi dari APRIL Group, dan pejabat pada Kantor Wilayah DJBC Riau.

Kantor Wilayah DJBC Riau selama periode Januari s.d. Oktober 2025 telah berhasil menindak hingga ±40,45 juta batang rokok ilegal yang tersebar di masing-masing Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagai satuan kerja di bawah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Riau. Hal ini disokong oleh intensitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan seluruh satuan kerja Kantor Wilayah DJBC Riau, serta didukung penuh dengan sinergi lintas wilayah dan lintas sektor yang begitu solid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Metode-metode penyelundupan yang umum digunakan dalam modus penyeludupan rokok ilegal adalah antara lain false compartement, menggunakan sarana pengangkut laut, melalui pengusaha jasa titipan, dan melalui platform e-commerce. Acara kemudian diakhiri dengan pemberian cinderamata antara perwakilan Kantor Wilayah DJBC Riau dengan perwakilan perusahaan APRIL group.

Pada akhirnya, Kantor Wilayah DJBC Riau akan terus berkomitmen penuh dalam terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Riau. Sesuai dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”, Kantor Wilayah DJBC Riau akan terus mengupayakan, agar Wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat dapat terus menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai pendekatan, mulai dari pendekatan secara persuasif dan membumi dengan masyarakat, hingga melalui penindakan-penindakan dan sinergi serta kolaborasi lintas sektor dalam menekan arus peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.

Termasuk dengan memberikan efek jera terhadap para pelaku produsen dan distributor rokok ilegal dengan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengajak masyarakat agar menghindari mengonsumsi, menjual, atau turut serta dalam distribusi peredaran rokok ilegal.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Halal Bihalal BPP Pekanbaru: Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi dalam Pembangunan
Pemko Pekanbaru Lakukan Reshuffle Besar di Struktur OPD, Wali Kota Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Jumat, 10 April 2026 - 15:07 WIB

Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB