Objek Vital Negara Diganggu: Aktivis ‘Arogan’ ZN Dibui Polisi Siak Usai Ancam Petugas Keamanan PT PHR

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, (LA) – Aksi unjuk rasa tunggal yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi berubah menjadi kasus pidana setelah seorang warga Minas berinisial ZN (sebelumnya mengatasnamakan KNPI) diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Siak. ZN dijemput paksa dan kini berstatus tahanan karena diduga melakukan tindakan arogan dan ancaman kekerasan terhadap petugas keamanan di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

ZN telah diamankan sejak 4 November 2025 dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan foto yang beredar, ia telah mengenakan rompi oranye khas tahanan, menyiratkan bahwa pria yang dikenal vokal ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*Ancaman di Objek Vital Nasional yang Dilindungi Undang-Undang*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ZN menjadi sorotan serius karena terjadi di PT PHR Minas. Perlu diketahui, PT PHR merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang bersifat strategis. Sesuai undang-undang, Obvitnas dilindungi secara ketat demi menjamin kelangsungan produksi energi dan stabilitas negara.

Oleh sebab itu, PT PHR terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengamanan dengan TNI dan POLRI. Setiap gangguan yang mengancam operasional, apalagi berujung ancaman kekerasan, di area Obvitnas adalah pelanggaran hukum yang serius.

*Aksi Tunggal Berujung Jeratan Pasal 335 KUHP*

Aksi ZN dilakukan secara tunggal pada 2 Oktober 2025 di Cek Point 5 PT PHR Minas, menuntut realisasi dana Participating Interest (PI) sebesar 35%. Namun, situasi memanas ketika ZN diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada petugas keamanan yang mencoba menenangkan.

Dengan nada tinggi, ZN disebut mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran dan menutup tiga akses vital perusahaan (Gate 1, Gate 4, dan Cek Point 5) jika tuntutannya tak dipenuhi sebelum 5 November 2025.

Sayangnya, rencana pengerahan massa itu tak pernah terwujud. ZN lebih dulu dijemput polisi. Ia kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

*Dikecam Pemuda: Arogansi Merusak Nama Baik*

Penangkapan ZN sontak viral di media sosial, memicu pro dan kontra. Sebagian warganet menganggapnya pejuang rakyat, namun mayoritas mengecam gaya komunikasinya yang dinilai kasar dan penuh arogansi.
Kecaman keras datang dari organisasi kepemudaan. Ketua Forum Pemuda Lembah Damai (FPLD), Bony Fernando, menyatakan kekecewaan, menyebut tindakan ZN mencoreng nama baik pemuda Riau.

“Pemuda seharusnya menjadi pelopor kedamaian dan contoh yang baik, bukan bertindak di luar batas,” ujar Bony (28/10/2025).

Senada, Ketua Karang Taruna Lembah Damai, Fajar Nugraha, mengutuk keras aksi yang dinilai berbau premanisme. ZN sendiri dikenal memiliki riwayat sikap konfrontatif dan sulit diajak kompromi saat berurusan dengan perusahaan, terutama terkait mediasi sosial atau tenaga kerja di wilayah Rumbai.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak. Keberanian tanpa kendali emosi, apalagi di wilayah Obvitnas yang dilindungi oleh PKS TNI/Polri, hanya akan berujung pada jeratan hukum. Keangkuhan yang dulu dilantangkan kini harus dibayar mahal di ruang tahanan Polres Siak.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Halal Bihalal BPP Pekanbaru: Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi dalam Pembangunan
Pemko Pekanbaru Lakukan Reshuffle Besar di Struktur OPD, Wali Kota Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat Baru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Jumat, 10 April 2026 - 15:07 WIB

Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB