Pekanbaru, (LA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau kembali melaksanakan exspost melalui kegiatan media gathering yang diadakan menjelang akhir tahun di aula kanwil DJBC jalan jendral Sudirman Pekanbaru, Selasa siang(28/10/25).
DJBC Riau yang membawahi 5 kantor vertikal KPPBC, hingga Oktober 2025 telah menyita kurang lebih 36 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai 50 milyar lebih dan telah melakukan pemusnahan terhadap barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau Bobby Situmorang menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Riau dan sejumlah instansi lain, yakni Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Dumai.
Dari operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 5.120 karton rokok ilegal merek Camclar Original tanpa pita cukai, serta seorang tersangka berinisial MH yang berperan sebagai nakhoda kapal. Ia menambahkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp51,62 miliar.
“Dari total 5.120 karton tersebut, saat ini pemusnahan hanya kami lakukan terhadap 2.560 karton atau 25.600.000 batang rokok ilegal. Sementara terhadap 2.560 karton lainnya masih menjadi barang bukti tahap 2 penyidikan yang akan kami serah terimakan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” Jelas Bobby.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau. Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang dalam proses pemusnahan ini, menggunakan metode crushing atau pemotongan dengan mesin sebelum dibakar hingga habis.
Bobby menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan industri legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi,” Ucap Bobby.
Pada media gathering kali ini, Bobby Situmorang mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengadakan edukasi secara menyeluruh terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
“Sasaran utama kami adalah pelajar, mahasiswa serta masyarakat biasa serta sektor swasta yakni perkebunan karena sektor perkebunan disinyalir menjadi ladang empuk peredaran rokok ilegal karena harga jual rokok tanpa cukai tersebut cenderung murah, Tujuan utama kita adalah menekan kerugian negara dan menjaga pemasukan negara dari sektor cukai”. Ujar Bobby.
Bobby kemudian menambahkan, Kerja sama semua sektor sangat dibutuhkan dalam kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh BC Riau, Terutama peran media dalam penyebarluasan informasi yang akurat dan tepat.Tambah Bobby.










