APLK Akan Gelar Aksi Tuntut Penyelesaian Dugaan Penyelewengan Dana Desa Teratak Tahun 2024

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru (LA) – Asosiasi Pemuda Lancang Kuning (APLK) menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Teratak, Kabupaten Kampar. Rencana aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Kapolres Kota Pekanbaru dan didasarkan pada informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran APLK terhadap penggunaan anggaran desa.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikucurkan oleh negara untuk Desa Teratak pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1.019.308.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp494.815.600 pada tahap pertama dan Rp524.492.400 pada tahap kedua. APLK merinci bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai item kegiatan, mulai dari operasional pemerintah desa, pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan desa dan lingkungan, drainase, sanitasi pemukiman, dukungan program rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan sarana posyandu dan pelayanan kesehatan desa, hingga program ketahanan pangan, pembangunan pasar desa, serta peningkatan produksi peternakan dengan nilai anggaran yang cukup besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

APLK menilai penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, APLK berencana menggelar aksi damai pada Jumat, 2 Januari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Kantor APLK dan tujuan aksi di Mapolda Riau.

 

Dalam pernyataannya, APLK menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. APLK juga mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Melalui aksi damai tersebut, APLK secara tegas mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta penyelewengan Dana Desa dan Dana BUMDes Tahun 2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa Teratak berinisial EM. Selain itu, APLK juga meminta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai merugikan keuangan negara, serta berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) Soroti Dugaan AMDAL Bermasalah RS Mesra, DLH Kampar Diminta Buka Data
GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Batu Gajah, KOPMAR Minta Mantan Kades Dipanggil
Diduga Dana Desa Tak Tepat Sasaran, SOPEMAPRI Desak Penyelidikan Kepala Desa Kebun Tinggi
ALUMIR RIAU Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Uwai
Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:06 WIB

Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) Soroti Dugaan AMDAL Bermasalah RS Mesra, DLH Kampar Diminta Buka Data

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:45 WIB

GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:29 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Batu Gajah, KOPMAR Minta Mantan Kades Dipanggil

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:14 WIB

Diduga Dana Desa Tak Tepat Sasaran, SOPEMAPRI Desak Penyelidikan Kepala Desa Kebun Tinggi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIB

ALUMIR RIAU Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Uwai

Berita Terbaru