Pekanbaru (LA) – Asosiasi Pemuda Lancang Kuning (APLK) menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Teratak, Kabupaten Kampar. Rencana aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Kapolres Kota Pekanbaru dan didasarkan pada informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil penelusuran APLK terhadap penggunaan anggaran desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa yang dikucurkan oleh negara untuk Desa Teratak pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1.019.308.000, yang disalurkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp494.815.600 pada tahap pertama dan Rp524.492.400 pada tahap kedua. APLK merinci bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai item kegiatan, mulai dari operasional pemerintah desa, pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan desa dan lingkungan, drainase, sanitasi pemukiman, dukungan program rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan sarana posyandu dan pelayanan kesehatan desa, hingga program ketahanan pangan, pembangunan pasar desa, serta peningkatan produksi peternakan dengan nilai anggaran yang cukup besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APLK menilai penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, APLK berencana menggelar aksi damai pada Jumat, 2 Januari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Kantor APLK dan tujuan aksi di Mapolda Riau.
Dalam pernyataannya, APLK menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. APLK juga mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui aksi damai tersebut, APLK secara tegas mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta penyelewengan Dana Desa dan Dana BUMDes Tahun 2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa Teratak berinisial EM. Selain itu, APLK juga meminta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai merugikan keuangan negara, serta berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










