Menteri Hukum dan HAM Dukung Penegakan Hukum Terhadap Ketua Ormas Pemuda Tri Karya dalam Kasus Pemerasan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (LA) – Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) berinisial JS atas dugaan kasus pemerasan, mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

Kasus yang menyeret pimpinan ormas tersebut berawal dari dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta.

JS diduga melakukan serangkaian tindakan intimidatif, mulai dari ancaman pemberitaan negatif hingga rencana demo nasional, demi mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pernyataan dukungan terhadap penegakan hukum disampaikan oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Gedung Balai Serindit, Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa, (21/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa ormas seharusnya hadir untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu keresahan melalui praktik melanggar hukum.

Ia menyatakan, tindakan Polda Riau merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Organisasi masyarakat itu harus bermanfaat bagi masyarakat, jangan menjadi sebagai pemicu masalah,” tegas Supratman.

Dukungan Menkumham terhadap Polda Riau menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir oknum ormas yang menyalahgunakan kekuasaan atau legalitas organisasinya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara memeras dan menebar ancaman.

Terkait dengan status hukum Ormas Petir, Supratman mengaku belum menerima permohonan resmi terkait pembekuan organisasi tersebut.

Meski demikian, ia membuka peluang untuk menindaklanjuti jika ada proses hukum lanjutan dari kasus ini.

“Sampai saat ini belum ada permohonan pembekuan. Kami akan pelajari jika ada pengajuan dari pihak berwenang,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi masyarakat di Indonesia agar tidak menyalahgunakan peran dan fungsi sosialnya.

Negara akan hadir serta tidak takut maupun kalah dengan organisasi dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa terkecuali.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kental Dengan Nuansa Kekeluargaan, Managemen New Paragon, Grand Dragon dan Hotel Hollywood Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H
Sikap ‘Tutup Kuping’ PT TKWL Soal Tuntutan Masyarakat, Sulut Emosi Komisi II
Mewujudkan Generasi Hijau: BPP Pekanbaru dan UNRI Siapkan Kolaborasi Digital untuk Pendidikan Lingkungan
Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau
Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Menjelang Ramadan 1447 H
Pemko Pekanbaru Melalui Dinas Kesehatan Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya
“Pekanbaru: Ketika Harapan Melawan Keterbatasan – Kisah Kepemimpinan yang Mengubah Takdir”
Penguatan Inovasi Daerah: BPP Kota Pekanbaru Berperan Aktif dalam Rakor Riset dan Inovasi Provinsi Riau
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:32 WIB

Kental Dengan Nuansa Kekeluargaan, Managemen New Paragon, Grand Dragon dan Hotel Hollywood Gelar Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:36 WIB

Sikap ‘Tutup Kuping’ PT TKWL Soal Tuntutan Masyarakat, Sulut Emosi Komisi II

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:16 WIB

Mewujudkan Generasi Hijau: BPP Pekanbaru dan UNRI Siapkan Kolaborasi Digital untuk Pendidikan Lingkungan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:41 WIB

Kompor Foundation Laporkan Dugaan RS Mesra Tanpa AMDAL ke Dinkes Riau

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:47 WIB

Pemko Pekanbaru Siapkan Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Menjelang Ramadan 1447 H

Berita Terbaru