Menteri Hukum dan HAM Dukung Penegakan Hukum Terhadap Ketua Ormas Pemuda Tri Karya dalam Kasus Pemerasan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (LA) – Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) berinisial JS atas dugaan kasus pemerasan, mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

Kasus yang menyeret pimpinan ormas tersebut berawal dari dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta.

JS diduga melakukan serangkaian tindakan intimidatif, mulai dari ancaman pemberitaan negatif hingga rencana demo nasional, demi mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pernyataan dukungan terhadap penegakan hukum disampaikan oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Gedung Balai Serindit, Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa, (21/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa ormas seharusnya hadir untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu keresahan melalui praktik melanggar hukum.

Ia menyatakan, tindakan Polda Riau merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Organisasi masyarakat itu harus bermanfaat bagi masyarakat, jangan menjadi sebagai pemicu masalah,” tegas Supratman.

Dukungan Menkumham terhadap Polda Riau menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir oknum ormas yang menyalahgunakan kekuasaan atau legalitas organisasinya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara memeras dan menebar ancaman.

Terkait dengan status hukum Ormas Petir, Supratman mengaku belum menerima permohonan resmi terkait pembekuan organisasi tersebut.

Meski demikian, ia membuka peluang untuk menindaklanjuti jika ada proses hukum lanjutan dari kasus ini.

“Sampai saat ini belum ada permohonan pembekuan. Kami akan pelajari jika ada pengajuan dari pihak berwenang,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi masyarakat di Indonesia agar tidak menyalahgunakan peran dan fungsi sosialnya.

Negara akan hadir serta tidak takut maupun kalah dengan organisasi dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa terkecuali.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar
KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru
Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal
Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan
Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum
Kadisperindag Pekanbaru Dampingi Walikota Kunjungan ke Kios Baru Akik dan UPT Metrologi Legal Pasar Palapa
Halal Bihalal BPP Pekanbaru: Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi dalam Pembangunan
Pemko Pekanbaru Lakukan Reshuffle Besar di Struktur OPD, Wali Kota Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat Baru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:02 WIB

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Wilayah Riau dan Sumbar Senilai Rp44,8 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

KOPI APA: Tempat Bersantai dan Kulineran Terbaru di Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 April 2026 - 15:23 WIB

Analisis: Kemungkinan Kebebasan Abdul Wahid setelah Penolakan Eksepsi oleh Pengadilan

Jumat, 10 April 2026 - 15:07 WIB

Penolakan Eksepsi Abdul Wahid: Pro dan Kontra dalam Sidang Hukum

Berita Terbaru

Pekanbaru

Pj Sekdako Lakukan Kunjungan ke Kantor UPT Metrologi Legal

Jumat, 10 Apr 2026 - 17:26 WIB