Menteri Hukum dan HAM Dukung Penegakan Hukum Terhadap Ketua Ormas Pemuda Tri Karya dalam Kasus Pemerasan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (LA) – Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) berinisial JS atas dugaan kasus pemerasan, mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

Kasus yang menyeret pimpinan ormas tersebut berawal dari dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta.

JS diduga melakukan serangkaian tindakan intimidatif, mulai dari ancaman pemberitaan negatif hingga rencana demo nasional, demi mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pernyataan dukungan terhadap penegakan hukum disampaikan oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Gedung Balai Serindit, Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa, (21/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa ormas seharusnya hadir untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu keresahan melalui praktik melanggar hukum.

Ia menyatakan, tindakan Polda Riau merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Organisasi masyarakat itu harus bermanfaat bagi masyarakat, jangan menjadi sebagai pemicu masalah,” tegas Supratman.

Dukungan Menkumham terhadap Polda Riau menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir oknum ormas yang menyalahgunakan kekuasaan atau legalitas organisasinya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara memeras dan menebar ancaman.

Terkait dengan status hukum Ormas Petir, Supratman mengaku belum menerima permohonan resmi terkait pembekuan organisasi tersebut.

Meski demikian, ia membuka peluang untuk menindaklanjuti jika ada proses hukum lanjutan dari kasus ini.

“Sampai saat ini belum ada permohonan pembekuan. Kami akan pelajari jika ada pengajuan dari pihak berwenang,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi masyarakat di Indonesia agar tidak menyalahgunakan peran dan fungsi sosialnya.

Negara akan hadir serta tidak takut maupun kalah dengan organisasi dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa terkecuali.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensaaksara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39
Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total
Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera
Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako
Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng
Bea Cukai Bongkar Sindikat Pembuatan Pita Cukai Rokok Ilegal di Jateng, Nilai Tangkapan Capai Rp 570 Miliar
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkot Pekanbaru Mantapkan Langkah Revitalisasi Sarpras Sekolah di Kemendikbud
Ultimatum Keras Disdik Pekanbaru: Buntut “Borok” Pungli SDN 189, Seluruh Sekolah Dilarang Keras Tarik Iuran Paksa!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:42 WIB

Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Perpisahan Peserta Didik SMP Negeri 39

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bidik Standar Mutu Lebih Baik, 76 Sekolah di Pekanbaru Diusulkan Jalani Pembenahan Total

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:52 WIB

Dukung Akses Pendidikan, Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Prasejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:41 WIB

Unggul Pengalaman 27 Tahun di Sektor Migas, Robi Junipa Dipercaya Nakhodai PT Bumi Siak Pusako

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:30 WIB

Pukulan Telak bagi Mafia Cukai: Duet Bea Cukai dan BAIS TNI Gulung Sindikat Pita Bodong Rp 570 Miliar di Jateng

Berita Terbaru